Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos 2026? Cek Kriteria Resmi Penerima
Pada tahun 2026, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bantuan sosial. DTSEN berfungsi sebagai basis data terpadu yang memuat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara nasional.
Pemerintah menerapkan sistem ini untuk menggantikan DTKS agar proses pendataan lebih akurat, terintegrasi, dan mudah diperbarui.
Melalui DTSEN, pemerintah melakukan pemeringkatan kondisi ekonomi masyarakat berdasarkan indikator pendapatan, aset, pengeluaran, dan tingkat kesejahteraan.
Dengan sistem ini, pemerintah dapat menyalurkan bansos secara lebih tepat sasaran dan meminimalkan potensi salah sasaran.
Kriteria Resmi Penerima Bansos 2026
Dilansir dari laman anakhiv.id, masyarakat yang ingin memperoleh bansos 2026 harus memenuhi beberapa persyaratan utama yang telah ditetapkan pemerintah sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam DTSEN
Pemerintah hanya memproses penyaluran bansos kepada masyarakat yang namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Aparat desa atau kelurahan berperan penting dalam mengusulkan dan memverifikasi data warga.
2. Masuk Kelompok Desil Prioritas
Pemerintah mengelompokkan masyarakat ke dalam beberapa desil ekonomi. Penerima bansos umumnya berasal dari:
- Desil 1: masyarakat sangat miskin (10 % terendah)
- Desil 2: masyarakat miskin ( 10-20 % terendah)
- Desil 3: masyarakat hampir miskin
- Desil 4: masyarakat rentan miskin
Sementara masyarakat pada desil 5 hingga 10 tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial.
Dengan demikian, pemerintah memusatkan penyaluran bantuan sosial kepada keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4.
Sementara itu, kelompok masyarakat pada desil 5 ke atas dinilai telah memiliki tingkat ketahanan ekonomi yang memadai sehingga tidak termasuk dalam sasaran utama program bantuan sosial reguler dari Kementerian Sosial.
3. Memiliki Data Kependudukan Valid
Penerima bansos harus memiliki NIK, KTP, dan KK yang aktif dan sesuai dengan data kependudukan nasional.
Data yang tidak sinkron berpotensi menyebabkan penyaluran bantuan terhambat.
Kelompok yang Berhak Menerima Bansos
Pemerintah memprioritaskan beberapa kelompok masyarakat tertentu sebagai penerima bansos 2026, antara lain:
- Keluarga Miskin dan Rentan
- Keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas menjadi sasaran utama berbagai program seperti PKH, BPNT, dan BLT.
- Ibu Hamil dan Anak Sekolah, Pemerintah menyalurkan bantuan khusus kepada ibu hamil, balita, serta anak usia sekolah untuk mendukung pemenuhan gizi dan keberlanjutan pendidikan.
- Lansia dan Penyandang Disabilitas yaitu Kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas berat memperoleh prioritas karena keterbatasan kemampuan ekonomi dan fisik.
Langkah-Langkah Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos 2026
Masyarakat dapat melakukan beberapa langkah berikut agar berpeluang menerima bansos:
- Memastikan data keluarga tercatat di DTSEN melalui kelurahan atau desa setempat
- Memperbarui data kependudukan jika terjadi perubahan kondisi ekonomi atau anggota keluarga
- Mengecek status bansos secara berkala melalui website resmi atau aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Mengajukan usulan mandiri jika belum terdaftar sebagai penerima bantuan
Dengan langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat memastikan data mereka masuk dalam proses evaluasi pemerintah.
Kesimpulan
Pemerintah menyalurkan bansos 2026 berdasarkan data yang terverifikasi dan kriteria resmi.
Masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN, masuk kelompok desil prioritas, serta memiliki data kependudukan valid berpeluang besar menerima bantuan sosial. Oleh karena itu, masyarakat perlu aktif mengecek dan memperbarui data agar tidak kehilangan hak atas bansos.



