Pemerintah melalui Kementerian Sosial menetapkan kriteria penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026 secara lebih terstruktur dan berbasis data. Masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya berhak menerima bantuan kini perlu memahami syarat yang berlaku sesuai sistem terbaru.
Penentuan penerima bansos tidak lagi sembarangan, melainkan mengacu pada data terpadu yang diperbarui secara berkala. Hal ini dilakukan agar bantuan benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Kriteria Penerima Bansos Januari 2026
Pengelompokan desil digunakan sebagai dasar utama pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial. Sistem ini membantu mengidentifikasi masyarakat yang paling membutuhkan sehingga penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran.
Dilansir dari laman detik.com, adapun rincian kriteria penerima bansos berdasarkan desil adalah sebagai berikut:
- Program Keluarga Harapan (PKH): diperuntukkan bagi masyarakat dalam desil 1 hingga 4
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/sembako): diberikan kepada kelompok desil 1 sampai 5
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN): mencakup desil 1 hingga 5 atau berdasarkan hasil asesmen
- Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI): diberikan untuk desil 1 sampai 5 atau melalui penilaian khusus
- Bansos lainnya dari Kemensos: umumnya menyasar desil 1 hingga 5 atau sesuai hasil verifikasi lapangan
Secara umum, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan berbagai jenis bantuan sosial. Sementara itu, kelompok desil 5 masih berpotensi menerima bansos, namun dengan cakupan yang lebih terbatas dan bergantung pada kebijakan serta hasil evaluasi.
Syarat Utama Penerima Bansos
Agar dapat menerima bansos dari Kemensos pada 2026, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Syarat ini menjadi acuan utama dalam proses seleksi penerima bantuan.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK KTP
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial ekonomi Nasional (DTSEN) atau sistem data terbaru
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan lain yang tidak sesuai ketentuan
Selain itu, data penerima harus valid dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan bantuan tidak diberikan.
Cara Mengetahui Status Penerima
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri melalui layanan resmi yang telah disediakan pemerintah. Prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan secara online.
Berikut langkah singkatnya:
- Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id pada ponsel atau komputer.
- Masukkan NIK sesuai KTP berjumlah 16 Digit dengan tepat
- Isi kode verifikasi yang tersedia
- Klik “Cari Data” dan lihat hasilnya
Hasil pencarian akan menampilkan informasi apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos, termasuk jenis bantuan yang diterima.
Penutup
Penentuan penerima bansos Kemensos 2026 dilakukan secara selektif dengan mengacu pada data terpadu nasional. Masyarakat yang memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan berhak mendapatkan bantuan sesuai program yang tersedia.
Untuk memastikan status penerimaan, masyarakat disarankan melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan resmi. Jika belum terdaftar atau terdapat kesalahan data, segera lakukan pembaruan melalui pemerintah setempat agar bantuan dapat diterima dengan tepat.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8312472/kriteria-penerima-bansos-2026-sesuai-dtsen-lengkap-aturan-penetapan-cara-cek?page=2




