Siap-Siap Cek Rekening! Pensiunan PNS Bisa Cairkan Gaji ke-13 Mulai 2 Juni 2025, Ini Nilainya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan arahan dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan, PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 bagi penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2 Juni 2025.
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap kontribusi pensiunan PNS.
“Pembayaran ini adalah salah satu cara negara menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,”
ujar Henra dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada 22 Mei 2025.
Jadwal dan Proses Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Taspen telah menetapkan jadwal khusus untuk pencairan gaji ke-13 para pensiunan PNS. Untuk pensiunan yang terhitung mulai 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan langsung oleh PT Taspen.
Sedangkan untuk pensiunan yang terhitung mulai 1 Juni 2025, pencairan akan dilakukan oleh satuan kerja masing-masing.
Perhitungan Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang mencakup beberapa komponen, seperti pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Tidak ada pemotongan untuk iuran atau kredit pensiun, kecuali pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bagi pensiunan yang baru menerima haknya setelah 1 Mei 2025, gaji ke-13 tetap akan dibayarkan pada 2 Juni 2025.
Bagi penerima pensiun yang juga berhak menerima pensiun sebagai janda atau duda, kedua hak tersebut akan dibayarkan penuh.
Tabel Nilai Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berikut ini adalah perincian nilai gaji ke-13 untuk setiap golongan:
-
-
Golongan I
-
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
-
Golongan II
-
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
-
-
Golongan III
-
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
-
Golongan IV
-
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
-
Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan PT Taspen
Henra juga mengingatkan penerima manfaat untuk waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen.
Semua layanan yang disediakan oleh PT Taspen gratis, dan tidak ada biaya tambahan.
Untuk memastikan informasi yang benar, penerima manfaat diminta hanya mengakses informasi melalui media sosial resmi PT Taspen, kantor cabang terdekat, atau call center 1500919.
Dengan informasi ini, diharapkan penerima pensiun dapat lebih tenang menunggu pencairan gaji ke-13 yang akan dilakukan tepat waktu mulai 2 Juni 2025.



