Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia resmi memulai proses penyaluran bantuan sosial (Bansos) bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh pelosok negeri.
Memasuki awal tahun 2026, masyarakat menantikan kepastian pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 1.
Kabar ini menjadi angin segar di tengah upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka kemiskinan ekstrem.
Apa yang Terjadi?
Pemerintah menyalurkan dua program bantuan unggulan sekaligus, yakni PKH dan BPNT Tahap 1 tahun anggaran 2026.
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang menyasar kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, sementara BPNT (atau Kartu Sembako) memberikan bantuan uang tunai yang khusus untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok keluarga.
Setiap kategori penerima PKH mendapatkan nominal yang berbeda, mulai dari komponen kesehatan untuk ibu hamil dan balita, komponen pendidikan untuk anak sekolah (SD-SMA), hingga komponen kesejahteraan sosial untuk lansia dan penyandang disabilitas berat.
Siapa Saja Penerimanya?
Kementerian Sosial menetapkan penerima bantuan ini berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang selalu mengalami pembaruan (update) setiap bulan.
Penerima manfaat adalah warga negara Indonesia yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin dan telah terdaftar secara resmi di sistem Kemensos.
Pemerintah menekankan bahwa bantuan ini hanya menyasar keluarga yang benar-benar membutuhkan dan bukan merupakan ASN, TNI, atau Polri.
Kapan Dana Masuk ke Rekening?
Proses penyaluran secara bertahap dimulai sejak pertengahan Januari 2026 hingga Maret 2026.
Jadwal pencairan biasanya mengikuti kesiapan data di masing-masing daerah dan bank penyalur.
KPM yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat memantau saldo secara berkala melalui ATM bank
Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) atau melalui pengurus bansos di desa/kelurahan setempat.
Di Mana Lokasi Pencairannya?
Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan melalui dua jalur utama:
- Bank Himbara: Melalui mesin ATM atau agen bank resmi bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- PT Pos Indonesia: Bagi KPM yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) atau warga lansia/disabilitas
yang tidak memiliki rekening bank, petugas Pos akan mengantarkan bantuan langsung ke rumah atau melalui titik kumpul di kantor pos dan kantor desa.
Bagaimana Cara Mengecek Nama Anda?
Untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima, Kemensos menyediakan fasilitas pengecekan secara transparan melalui laman resmi.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti sesuai referensi resmi cekbansos.kemensos.go.id:
- Siapkan Perangkat: Gunakan ponsel pintar atau komputer dengan koneksi internet yang stabil.
- Akses Situs Resmi: Buka peramban (browser) ketik cek.bansos.kemensos.go.id
- Masukkan Wilayah PM: Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Anda.
- Tulis Nama Lengkap: Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan identitas resmi di KTP. Pastikan ejaan nama benar.
- Verifikasi Kode: Ketikkan 4-8 huruf kode captcha yang muncul di kotak yang tersedia. Jika kode tidak jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Cari Data: Klik tombol “CARI DATA”.
- Lihat Hasil: Sistem akan mencocokkan nama dan wilayah yang Anda input dengan database DTKS.
Jika terdaftar, layar akan memunculkan tabel berisi status bantuan, periode pencairan, dan keterangan apakah dana sudah diproses oleh bank.
Update Nominal Bantuan PKH 2026
Masyarakat perlu mengetahui rincian nominal yang mereka terima agar dapat merencanakan keuangan keluarga dengan bijak.
Berikut adalah estimasi bantuan per tahun yang cair secara bertahap:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 (Rp750.000/tahap)
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 (Rp750.000/tahap)
- Pendidikan SD: Rp900.000 (Rp225.000/tahap)
- Pendidikan SMP: Rp1.500.000 (Rp375.000/tahap)
- Pendidikan SMA: Rp2.000.000 (Rp500.000/tahap)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 (Rp600.000/tahap)
- Lanjut Usia (70+ tahun): Rp2.400.000 (Rp600.000/tahap)
Sementara itu, untuk BPNT, KPM akan menerima bantuan tunai sebesar Rp200.000 per bulan.
Biasanya, pemerintah merapel bantuan ini untuk dua atau tiga bulan sekaligus, sehingga sekali cair KPM bisa menerima Rp400.000 hingga Rp600.000.
Peringatan Penting bagi KPM
Pemerintah menghimbau agar masyarakat menggunakan dana bantuan ini sesuai peruntukannya.
Dana PKH dilarang keras untuk membeli barang-barang konsumtif yang tidak mendesak seperti rokok, pulsa hiburan, atau barang elektronik mewah.
Kemensos memiliki tim pendamping di setiap kecamatan yang bertugas mengawasi penggunaan dana tersebut.
Jika KPM melanggar aturan, pemerintah tidak segan-segan mencabut kepesertaan bansos pada tahap berikutnya.
Selain itu, waspadalah terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan bantuan sosial.
Kemensos tidak pernah memungut biaya sepeser pun dalam proses pendaftaran maupun pencairan dana bansos.
Segala bentuk permintaan data pribadi seperti nomor PIN kartu KKS atau kode OTP melalui pesan singkat (SMS/WhatsApp) dari pihak yang tidak dikenal harus Anda abaikan.




