Siap-Siap! Bansos PKH dan BPNT Cair Februari 2026, Cek Data di Situs Resmi. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap awal akan dimulai pada bulan Februari 2026.
Warga diharapkan untuk segera memeriksa status keanggotaan mereka menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs resmi pemerintah sebelum waktu pencairan tiba.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa penyaluran ini mencakup dua program utama, berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako. Penyaluran tahap awal ini merupakan total untuk periode Januari sampai Maret 2026.
“Bansos tahap pertama ini direncanakan akan disebarkan pada bulan Februari untuk sekitar 18 juta keluarga penerima, termasuk di dalamnya PKH dan bantuan sembako,” ujar Saifullah Yusuf pada Jumat (23/1/2026) yang diambil dari Antara.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat mempertahankan akses terhadap pangan, pendidikan, serta kesehatan untuk keluarga yang rentan, dan juga mengurangi angka stunting dan malnutrisi.
Cara Memeriksa Penerima melalui KTP
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos Februari 2026, mereka dapat melakukan pengecekan sendiri.
Berikut adalah langkah-langkahnya, yang dikutip dari Kompas.tv :
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih data daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan) sesuai informasi di KTP.
- Masukkan nama lengkap penerima sesuai KTP.
- Ketikkan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menunjukkan status penerima, jenis bantuan yang diterima (PKH atau BPNT), serta informasi status pencairan.
Rincian Jumlah Bantuan
Pada pencairan tahap pertama (Januari-Maret 2026), Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan dana sesuai dengan komponen yang ada.
Berikut rincian bantuan yang akan diterima setiap tiga bulan:
-
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT):
Rp 200.000 per bulan (Total Rp 600.000 untuk periode Januari-Maret).
-
Program Keluarga Harapan (PKH):
- Ibu hamil atau nifas: Rp 750.000.
- Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000.
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000.
- Anak SD sederajat: Rp 225.000.
- Anak SMP sederajat: Rp 375.000.
- Anak SMA sederajat: Rp 500.000.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000.
Pencairan dana bansos ini diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi lokal melalui berbagai transaksi di pasar maupun warung kecil di sekitar lingkungan para penerima.
Pentingnya Memastikan Data Terdaftar
Apabila nama tidak terdaftar sebagai penerima manfaat, warga bisa langsung memperbarui informasi mereka melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di kantor desa atau kelurahan terdekat. Data yang tepat sangat berpengaruh terhadap kelancaran distribusi bantuan sosial.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak cepat percaya pada informasi dari sumber yang tidak resmi dan selalu merujuk kepada saluran resmi Kemensos atau pemerintah daerah.
Sumber : kompas.tv




