Provinsi Jambi memberikan Penyesuaian Gaji PPPK Paruh Waktu, sesuai kemampuan keuangan Daerah. Hal ini merujuk dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dijelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sama saat masih menjadi honorer dan juga dapat disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku. Simak informasi dibawah ini terkait besar gaji PPPK Paruh Waktu Jambi.
Besar Gaji PPPK Paruh Waktu Jambi
Sesuai keputusan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa wilayah masing-masing yang menetukan besar gaji PPPK Paruh Waktu sesuai . Dimana diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk upah berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dilansiri dari dprd-jambiprov.go.id Untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Jambi umumnya berada di kisaran Rp1,5 juta sampai Rp3,5 juta setiap bulannya. Untuk posisi Tenaga Teknis, biasanya mereka mendapatkan gaji sekitar Rp1,5 juta. Sementara itu, gaji Tenaga Guru bervariasi antara Rp1 juta hingga mencapai Rp3,5 juta.
Lalu, bagaimana dengan daerah di sekitar Jambi? dilansir dari jambisatu.id di Kerinci, gaji untuk PPPK paruh waktu dimulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta. Sementara itu, di Sungai Penuh, angkanya sedikit lebih rendah, yaitu antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Jambi
Apakah PPPK Paruh Waktu Jambi mendapatkan tunjangan? dilansir dari jambiindependent.disway.id Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi menyatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak berhak menerima tunjangan.
Imbalan mereka hanya terbatas pada upah yang telah ditetapkan, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Bidang PPIK BKD Jambi, Firman Kurniawan, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu hanya mendapatkan upah tanpa tunjangan tambahan. Status mereka berubah menjadi PPPK paruh waktu namun tetap tidak memiliki tunjangan.
Kesimpulan
Maka dapat disimpulkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu Jambi tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025,. Besaran yang diterima akan berbeda-beda, tergantung kondisi keuangan daerah serta seberapa besar tanggung jawab pekerjaan.
Biasanya, besaran gaji di Provinsi Jambi sekitar Rp1,5 juta sampai Rp3,5 juta. Contohnya, staf teknis umumnya menerima sekitar Rp1,5 juta, sedangkan guru disesuaikan dengan jumlah jam mengajar.
Akan tetapi, ada perbedaan di tingkat kabupaten/kota seperti Kerinci dan Sungai Penuh, yakni antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Walaupun termasuk ASN, PPPK Paruh Waktu hanya memperoleh gaji pokok saja, tanpa ada tunjangan lain.
Sumber
- https://www.jambiupdate.co/read/2025/12/28/121052/insentif-pppk-paruh-waktu-di-kerinci-hanya-rp500-ribu-per-bulan-ini-alasannya/
- https://dprd-jambiprov.go.id/berita/detail/1441/legislator-jambi-dorong-peningkatan-gaji-pppk-paruh-waktu/




