Sesuai PP No 8 Tahun 2024, Inilah Gaji Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Tahun 2025
Gaji pensiun PNS tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Juni masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2024.
Peraturan ini resmi disahkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan menetapkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen yang masih berlaku hingga kini.
Berikut adalah rincian gaji pensiun PNS 2025 berdasarkan golongan dan kelasnya sesuai dengan PP No 8 Tahun 2024:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I Tahun 2025
-
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji Pensiunan PNS Golongan II Tahun 2025
-
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Gaji Pensiunan PNS Golongan III Tahun 2025
-
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
-
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Tahun 2025
-
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Kesimpulan
Itulah informasi lengkap mengenai gaji pensiun PNS 2025 yang berdasarkan aturan resmi PP No 8 Tahun 2024.
Kenaikan gaji pensiun ini bertujuan memberikan kesejahteraan lebih bagi para pensiunan PNS sesuai golongan masing-masing.



