Kabar baik bagi para guru madrasah swasta. Tunjangan sertifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dilaporkan mulai dicairkan untuk pembayaran dua bulan sekaligus. Guru diminta segera mengecek rekening masing-masing pada Jumat, 13 Maret 2026 untuk memastikan apakah dana sudah masuk. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah 2026 mulai dicairkan secara bertahap, termasuk bagi guru lulusan PPG 2025. Proses pencairan didukung percepatan penerbitan SKAKPT agar hak guru tersalurkan tepat waktu. Kemenag menegaskan bahwa TPG merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalitas guru madrasah serta upaya meningkatkan kesejahteraan mereka. Dilansir dari sulsel.kemenag.go.id, Informasi ini menjadi kabar yang sangat ditunggu oleh para guru madrasah swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG) dari Kemenag.
Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah Swasta Cair Dua Bulan
Pencairan tunjangan sertifikasi guru madrasah swasta kali ini dilakukan untuk pembayaran dua bulan sekaligus. Dana tersebut merupakan hak guru yang telah memenuhi syarat administrasi dan aktif mengajar di madrasah binaan Kemenag. Program tunjangan profesi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap profesionalitas guru yang telah lulus sertifikasi. Dengan adanya pencairan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Total Dana Sertifikasi yang Diterima Guru
Besaran tunjangan sertifikasi guru madrasah swasta setara dengan 1 kali gaji pokok setiap bulan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Karena pencairan kali ini dibayarkan dua bulan sekaligus, maka total dana yang diterima guru adalah:
- Jika gaji pokok Rp2.500.000 per bulan → menerima sekitar Rp5.000.000
- Jika gaji pokok Rp3.000.000 per bulan → menerima sekitar Rp6.000.000
- Jika gaji pokok Rp3.500.000 per bulan → menerima sekitar Rp7.000.000
Besaran tersebut dapat berbeda pada setiap guru karena menyesuaikan gaji pokok, golongan, serta ketentuan yang berlaku.
Guru Diminta Segera Cek Rekening
Para guru madrasah swasta yang berhak menerima tunjangan sertifikasi diminta untuk segera mengecek saldo rekening masing-masing.
Cara mengeceknya antara lain:
- Melalui mesin ATM.
- Menggunakan mobile banking atau internet banking.
- Datang langsung ke bank penyalur.
Jika dana sudah masuk, biasanya tercatat sebagai transfer tunjangan profesi guru (TPG) Kemenag pada mutasi rekening.
Syarat Guru Madrasah Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi
Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru madrasah swasta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Aktif mengajar di madrasah yang terdaftar di Kemenag.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka.
- Data guru telah valid di sistem EMIS atau SIMPATIKA.
Apabila semua persyaratan tersebut terpenuhi, maka guru berhak menerima tunjangan profesi setiap bulan.
Pencairan Dilakukan Bertahap
Perlu diketahui bahwa pencairan dana sertifikasi tidak selalu masuk secara bersamaan di setiap daerah. Proses transfer biasanya dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan Kemenag.
Karena itu, jika dana belum masuk pada Jumat, 13 Maret 2026, guru diharapkan tetap bersabar dan melakukan pengecekan secara berkala.
Harapan bagi Guru Madrasah
Dengan cairnya tunjangan sertifikasi guru madrasah swasta dari Kemenag, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan madrasah di Indonesia.
Kesimpulan
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Swasta dari Kemenag mulai dilakukan secara bertahap dengan pembayaran dua bulan sekaligus. Guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi diminta segera mengecek rekening pada Jumat, 13 Maret 2026 untuk memastikan dana sudah masuk. Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesionalitas guru sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di madrasah.
Sumber
https://sulsel.kemenag.go.id/post/kabar-gembira-tpg-madrasah-cair-bertahap-termasuk-lulusan-ppg-2025




