Sering Gagal Cek PKH–BPNT? Periksa Nama Lengkap dan Domisili Anda. Ketidakakuratan dalam pengisian data menjadi masalah utama yang sering dihadapi oleh masyarakat ketika memeriksa bantuan sosial secara mandiri.
Memasuki minggu keempat Januari 2026, verifikasi data di situs resmi Kementerian Sosial menjadi sangat penting untuk memastikan kepastian jadwal pencairan yang sekarang dilakukan bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
Pengecekan mandiri melalui situs cekbansos.kemensos.go.id sebenarnya dirancang untuk memudahkan akses.
Namun, sistem ini kerap kali tidak mampu menampilkan data jika pengguna tidak cermat mengikuti prosedur pengisian, terutama yang berkaitan dengan sinkronisasi data wilayah serta nama lengkap.
Hindari Penggunaan Singkatan dan Ketidakteraturan Domisili
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah pemakaian singkatan saat mengisi nama. Sistem hanya akan memverifikasi data yang sama persis dengan yang tertera di e-KTP.
Oleh karena itu, pengguna harus mengisi nama lengkap tanpa satu pun singkatan agar sistem dapat mencocokkan identitas dengan tepat.
Selain persoalan nama, ketidakurutan dalam pengisian domisili juga sering menyebabkan kegagalan pada sistem.
Pengguna harus melengkapi data wilayah secara berurutan, mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa atau Kelurahan. Ketidakaturan dalam memilih urutan ini dapat mengakibatkan basis data tidak merespons pencarian.
Berikut adalah langkah-langkah pengecekan yang benar untuk menghindari kesalahan yang dilansir oleh kompas.tv :
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili secara hierarkis (dari Provinsi hingga Desa).
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan e-KTP (tanpa disingkat).
- Salin kode verifikasi (captcha) dengan akurat pada kolom yang disediakan.
- Klik “Cari Data” dan tunggu hingga tabel status muncul.
Jika nama terkonfirmasi sebagai penerima aktif, sistem akan menunjukkan status “YA” pada kolom jenis bantuan, entah itu PKH, BPNT, atau PBI-JK.
Skema Rapel dan Rincian Jumlah 2026
Pengecekan yang tepat sangat penting karena pada awal tahun 2026, pemerintah masih menerapkan skema pencairan setiap kuartal.
Hal ini berarti, dana yang diterima masyarakat adalah hasil akumulasi atau rapel untuk tiga bulan sekaligus (Januari-Maret).
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan mendapatkan total Rp600.000 per tahap, yang merupakan akumulasi dari alokasi Rp200.000 per bulan.
Dana ini bisa diambil melalui jaringan ATM bank Himbara atau kantor Pos Indonesia.
Sementara itu, untuk Program Keluarga Harapan (PKH), besaran bantuan ditentukan berdasarkan komponen keluarga sebagai berikut:
- Ibu Hamil dan Anak Usia Dini: Rp750.000 per tahap (total Rp3 juta per tahun).
- Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun.
- Pelajar (SD-SMA): Berkisar antara Rp900.000 hingga Rp2 juta per tahun.
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Alokasi khusus mencapai Rp10,8 juta.
Melalui pembaruan data pada minggu keempat Januari ini, masyarakat diharapkan lebih teliti dalam melakukan pengecekan mandiri.
Ketelitian saat menginput data menjadi faktor utama agar distribusi bantuan sosial di kuartal pertama 2026 dapat berjalan tanpa adanya masalah administratif.
Sumber : kompas.tv




