Program KIP Kuliah 2026 kembali menjadi perhatian calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa terbebani biaya besar.
Salah satu syarat penting yang sering membuat bingung adalah batas gaji orang tua sebagai penentu kelayakan penerima bantuan.
Banyak pendaftar khawatir tidak lolos hanya karena salah menghitung atau keliru memahami ketentuan penghasilan.
Padahal, KIP Kuliah ditujukan bagi siswa berprestasi dari keluarga dengan kondisi ekonomi tertentu, bukan semata-mata dilihat dari angka gaji bulanan.
Dengan mengetahui batas gaji orang tua agar lolos KIP Kuliah 2026, kamu bisa mempersiapkan dokumen dengan tepat dan menghindari kesalahan saat pendaftaran.
Artikel ini akan membahas secara jelas dan mudah dipahami mengenai ketentuan penghasilan, kriteria tambahan, serta tips agar peluang lolos KIP Kuliah semakin besar.
Berapa Batas Maksimal Gaji Orang Tua Untuk Daftar KIP Kuliah 2026?
Berdasarkan informasi dari Kompas.com, terdapat ketentuan penghasilan orang tua atau wali yang menjadi acuan dalam pendaftaran KIP Kuliah 2026. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Batas Penghasilan Orang Tua
Calon penerima KIP Kuliah masih memenuhi syarat ekonomi apabila total pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan. Selama tidak melebihi batas ini, pendaftar dianggap layak secara ekonomi.
2. Skema Alternatif Penghasilan
Jika pendapatan keluarga lebih dari Rp4 juta per bulan, calon pendaftar tetap berpeluang lolos dengan ketentuan pendapatan per kapita maksimal Rp750.000 per orang.
Perhitungan dilakukan dengan membagi total penghasilan orang tua dengan jumlah anggota keluarga.
3. SKTM sebagai Dokumen Pendukung
Calon pendaftar wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan disahkan oleh pemerintah desa atau kelurahan sebagai bukti kondisi ekonomi keluarga.
Syarat Ekonomi Penerima KIP Kuliah
- Secara umum, penerima KIP Kuliah memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Memiliki KIP Pendidikan Menengah
- Terdaftar dalam DTKS
- Menerima bantuan pemerintah, seperti:
PKH
KKS - Termasuk kelompok miskin atau rentan miskin maksimal desil 3 dalam data PPKE
Berasal dari panti asuhan atau panti sosial
Apabila calon penerima tidak memenuhi kriteria di atas, maka syarat penghasilan orang tua dan SKTM dapat digunakan sebagai jalur alternatif pendaftaran.
Dokumen Yang Harus Disiapkan Pendaftar KIP Kuliah 2026
Agar proses verifikasi berjalan lancar, calon pendaftar perlu menyiapkan beberapa berkas berikut:
- SKTM yang telah dilegalisasi desa/kelurahan
- Bukti terdaftar di DTKS atau surat keterangan sebagai anak panti
- Slip gaji orang tua/wali atau surat keterangan penghasilan (bagi pekerja informal)
- Rekening listrik bulan terakhir
- Foto kondisi rumah, bagian luar dan dalam
Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh pihak perguruan tinggi sebelum penetapan penerima KIP Kuliah 2026.
Besaran Bantuan KIP Kuliah 2026
Mengacu pada laman resmi Kemendikbudristek, bantuan KIP Kuliah terdiri dari:
1. Biaya Pendidikan per Semester
Besaran biaya disesuaikan dengan akreditasi program studi:
- Akreditasi A/Unggul/Internasional: maksimal Rp8 juta
(khusus kedokteran maksimal Rp12 juta) - Akreditasi B/Baik Sekali: maksimal Rp4 juta
- Akreditasi C/Baik: maksimal Rp2,4 juta
2. Bantuan Biaya Hidup Bulanan
Besaran bantuan biaya hidup diberikan berdasarkan wilayah kampus, yaitu:
- Rp800.000
- Rp950.000
- Rp1.100.000
- Rp1.250.000
- Rp1.400.000
Tips Agar Peluang Lolos KIP Kuliah Lebih Besar
- Pastikan data penghasilan orang tua sesuai dokumen resmi
- Hitung pendapatan per kapita dengan benar
- Lengkapi seluruh dokumen sejak awal pendaftaran
- Gunakan data yang jujur dan bisa diverifikasi
Kesimpulan
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 tidak semata-mata ditentukan oleh besar gaji orang tua. Selama pendapatan keluarga masih sesuai batas yang ditetapkan atau memenuhi ketentuan per kapita dan dilengkapi SKTM, peluang lolos tetap terbuka.
Sumber: https://www.kompas.com/skola/read/2025/11/22/110805169/ini-batas-gaji-orangtua-untuk-daftar-kip-kuliah-2026-jangan-salah-hitung?page=all




