Segera Periksa KKS Anda: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Berlaku hingga 30 Desember 2025
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini mempercepat proses penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025. Langkah percepatan ini dilakukan agar seluruh bantuan dapat diterima masyarakat tepat waktu sebelum penutupan buku anggaran.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), waktu pencairan kini semakin terbatas. KPM diminta segera mencermati informasi penting agar dana bantuan tidak hangus dan kembali ke kas negara.
Batas Waktu Penarikan Bansos PKH dan BPNT
Pemerintah secara resmi menetapkan 30 Desember 2025 sebagai batas akhir pencairan bansos PKH dan BPNT. Penetapan ini berkaitan langsung dengan proses tutup buku anggaran tahunan.
Apabila hingga tanggal tersebut saldo bantuan masih tersisa di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maka dana berpotensi ditarik kembali oleh negara. Oleh karena itu, KPM disarankan tidak menunggu hingga hari terakhir guna menghindari antrean panjang di ATM maupun gangguan sistem perbankan.
Prioritas Percepatan Penyaluran Bansos Akhir Tahun
Berdasarkan informasi yang beredar, Kemensos saat ini memfokuskan percepatan pencairan pada beberapa kelompok KPM, meliputi:
- Penyaluran tahap 4 sebagai alokasi bantuan akhir tahun
- Pencairan susulan tahap 2 dan tahap 3, terutama bagi KPM yang baru beralih dari skema PT Pos ke KKS (Burekol)
Kebijakan ini diterapkan agar seluruh penerima yang berhak dapat memperoleh bantuan sebelum batas waktu pencairan berakhir.
Status SI Aktif, Dana Kemungkinan Sudah Masuk
Kabar baik bagi KPM, saat ini banyak data penerima di sistem pendamping sosial telah berstatus Standing Instruction (SI). Status tersebut menandakan bahwa perintah pembayaran sudah diterbitkan ke bank penyalur (Himbara).
Dengan status SI aktif, saldo bantuan berpeluang sudah masuk ke rekening KKS. KPM dianjurkan segera melakukan pengecekan saldo melalui ATM atau agen bank terdekat.
Waspadai Kendala Teknis Status “Exclude”
Meski pencairan dipercepat, KPM tetap perlu mewaspadai potensi kendala teknis berupa status “Exclude”. Kondisi ini umumnya terjadi ketika KPM telah menerima kartu KKS, namun di sistem perbankan kartu tersebut masih tercatat belum terdistribusi.
Ketidaksinkronan data tersebut menyebabkan bantuan tidak bisa cair secara otomatis. Jika saldo KKS masih kosong meski sudah masuk jadwal pencairan, KPM disarankan segera menghubungi pendamping sosial atau pihak bank penyalur untuk dilakukan penyesuaian data.
Imbauan Penting untuk KPM PKH dan BPNT
Agar proses pencairan berjalan lancar, KPM diimbau untuk:
- Rutin mengecek saldo KKS
- Segera mencairkan dana sebelum 30 Desember 2025
- Menghubungi pendamping sosial jika mengalami kendala pencairan
Percepatan penyaluran bansos ini diharapkan dapat membantu KPM memenuhi kebutuhan pokok menjelang akhir tahun, sekaligus memastikan bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran dan transparan.




