Segera Klaim Bansos Rp1,8 Juta dan BLT Rp900 Ribu
Di tengah naik-turunnya harga kebutuhan pokok, banyak keluarga bertahan dengan cara apa pun yang bisa dilakukan.
Karena itu, ketika pemerintah membuka kembali penyaluran bansos Rp1,8 juta dan BLT Rp900 ribu, kesempatan ini bukan sekadar angka di layar melainkan penopang yang bisa menentukan apakah dapur tetap mengepul atau justru terhenti.
Namun, bantuan ini tidak datang tanpa syarat. Ada penerima yang harus segera mencairkan, dan ada pula yang berpotensi dicoret tahun depan jika tidak memenuhi ketentuan.
Pencairan Bansos & BLT Rp900 Ribu
BLT Kesra Rp900.000 merupakan bantuan tunai yang diberikan untuk periode Oktober–Desember 2025, dengan skema pencairan sekaligus atau bertahap tergantung kesiapan data di wilayah masing-masing.
Program ini menyasar jutaan KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan didistribusikan melalui rekening bank atau kantor pos sesuai status pendaftaran.
Sementara itu, bantuan senilai Rp1,8 juta bisa termasuk alokasi kombinasi bantuan seperti PKH, BPNT, dan bantuan tunai lain yang masih dalam proses pencairan hingga akhir Desember 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa penerima wajib segera mengambil dana tersebut sebelum periode penyaluran berakhir, karena dana yang tidak ditarik akan kembali ke kas negara.
Penyebab Beberapa KPM Dicoret Tahun Depan
Seiring dengan pembaruan data dan evaluasi DTKS untuk alokasi bantuan sosial 2026, sejumlah KPM berpeluang dicoret dari daftar penerima bantuan. Ada beberapa alasan utama pencoretan tersebut:
1. Ketidaksesuaian Data Kependudukan
Banyak KPM yang gagal menerima bantuan karena data kependudukan mereka belum terbaru atau tidak sinkron dengan data nasional. Misalnya, perubahan status keluarga, alamat, atau status pernikahan yang belum diperbarui menyebabkan penolakan pada sistem pencairan.
2. Perbaikan Data DTKS
Pemerintah terus melakukan pemadanan data DTKS untuk memastikan bantuan tepat sasaran. KPM yang tidak dapat dikonfirmasi atau tidak lagi memenuhi kriteria sosial ekonomi akan diprioritaskan untuk dicoret dari daftar penerima pada periode berikutnya.
3. Ketentuan Kriteria Bantuan
BLT Kesra dan jenis bantuan lainnya mensyaratkan status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, dan terdaftar pada desil ekonomi yang ditetapkan. KPM yang keluar dari kriteria tersebut otomatis tidak lagi berhak menerima bantuan ke depannya.
Selain itu, sejumlah warga juga secara sukarela mengundurkan diri dari program bansos setelah merasa tidak lagi layak atau sudah memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik. Hal ini turut memengaruhi daftar penerima yang akan diperbarui.
Kesimpulan
Pemerintah mendorong seluruh KPM yang berhak untuk segera mencairkan dana bantuan Rp1,8 juta dan BLT Rp900 ribu sebelum akhir Desember 2025 agar haknya tidak hilang.




