Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan setiap Muslim yang telah memenuhi ketentuan syariat. Ibadah ini tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjadi sarana pembinaan spiritual untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Agar pelaksanaannya sah dan bernilai ibadah, penting bagi umat Islam memahami pengertian, dasar hukum, syarat, rukun, hingga hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Pengertian Puasa Ramadan
Secara bahasa, puasa (shaum) berarti menahan diri. Dalam istilah syariat, puasa Ramadan adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar (Subuh) hingga terbenam matahari (Maghrib).
Puasa Ramadan bersifat wajib (fardhu ‘ain) bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dalam kondisi sehat, tidak sedang bepergian jauh (musafir), serta tidak dalam keadaan haid atau nifas bagi perempuan.
Dalil Puasa Ramadan
Ibadah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:
Arab :
يا يُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. “(QS. Al-Baqarah: 183).
Kemudian diperkuat dalam hadis Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW menerangkan puasa adalah salah satu rukun Islam. Berikut ini bunyi hadisnya:
Arab :
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya:
“Islam dibangun di atas lima (perkara, pondasi): Syahadat (bersaksi) bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad saw. sebagai utusan Allah, mendirikan salat, mengeluarkan zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.”(HR. Al-Bukhari).
Syarat Wajib Puasa Ramadan
Puasa menjadi kewajiban apabila seseorang telah memenuhi syarat berikut:
- Beragama Islam
- Berakal
- Baligh (dewasa)
- Sehat jasmani
- Tidak sedang dalam perjalanan jauh
- Tidak sedang haid atau nifas (bagi perempuan)
Adapun yang tidak diwajibkan berpuasa antara lain orang non-Muslim, orang yang mengalami gangguan jiwa, dan anak kecil yang belum baligh.
Syarat Sah Puasa
Puasa dinyatakan sah apabila:
- Dilakukan oleh seorang Muslim
- Sudah mumayiz (mampu membedakan baik dan buruk)
- Suci dari haid dan nifas
- Dilaksanakan pada waktu yang diperbolehkan
Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka puasa tidak dianggap sah menurut hukum fikih.
Rukun Puasa Ramadan
Agar puasa diterima secara syariat, terdapat dua rukun utama yang wajib dipenuhi:
Niat
Niat adalah tekad dalam hati untuk menjalankan puasa semata-mata karena Allah SWT. Niat dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.
Lafal niat puasa Ramadan:
Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāna hādzihis sanati lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Aku niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Tanpa niat yang benar, puasa tidak sah.
Menahan Diri (Al-Imsak)
Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan hubungan suami istri, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa antara lain:
- Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja (mulut, hidung, telinga)
- Muntah dengan sengaja
- Berhubungan suami istri di siang hari
- Keluarnya air mani dengan sengaja
- Datang haid atau nifas
- Hilang akal (gila)
- Murtad (keluar dari Islam)
Menjauhi hal-hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesempurnaan ibadah puasa.
Kesimpulan
Puasa Ramadan adalah rukun Islam ketiga yang hukumnya wajib (fardhu ‘ain) bagi setiap muslim yang memenuhi kriteria syariat.
Ibadah ini bukan sekadar menahan lapar, melainkan sarana spiritual untuk mencapai derajat takwa, sebagaimana diperintahkan dalam QS. Al-Baqarah: 183.
Sumber
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8370975/puasa-ramadan-pengertian-rukun-hingga-hal-hal-yang-membatalkan




