Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, pemerintah kembali menyiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara. Pada tahun 2026, THR akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan sebagai bentuk dukungan untuk membantu memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran. Besaran THR yang diterima setiap penerima tidaklah sama, karena dihitung berdasarkan beberapa komponen penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai rincian komponen serta perkiraan besarannya pada tahun 2026, simak penjelasan berikut ini.
Komponen THR ASN 2026
Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara akan dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa komponen THR mencakup beberapa unsur penghasilan utama yang diterima ASN setiap bulan.
Komponen yang masuk dalam perhitungan THR antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Sementara itu, bagi pensiunan, besaran THR yang diberikan setara dengan jumlah uang pensiun bulanan yang mereka terima. Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13, yang biasanya dibayarkan pada bulan Juni setiap tahunnya.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Pertanyaan mengenai kapan THR ASN tahun 2026 akan dicairkan akhirnya mendapat kejelasan. Pemerintah menyatakan bahwa proses pencairan telah dimulai sejak 26 Februari 2026 dan dilakukan secara bertahap kepada para penerima. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan bahwa anggaran untuk THR sudah disiapkan dan penyaluran diharapkan dapat berlangsung pada awal bulan Ramadan. Apabila sebagian ASN atau pensiunan belum menerima THR di rekening mereka, kemungkinan proses administrasi di instansi masing-masing masih berlangsung sehingga pencairan dilakukan secara bertahap.
Ketentuan Pembayaran THR untuk Pekerja Swasta
Selain ASN, pemerintah juga mengatur kewajiban pembayaran THR bagi pekerja sektor swasta. Perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicilnya. Pembayaran THR kepada pekerja swasta harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Adapun ketentuan penerimaannya adalah sebagai berikut:
- Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Bantuan Hari Raya untuk Pengemudi Ojol
Selain ASN dan pekerja swasta, pemerintah juga mendorong perusahaan aplikasi transportasi online untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi ojek daring (ojol). Pemerintah telah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait penyaluran bantuan tersebut. Diperkirakan sekitar 850 ribu pengemudi ojol akan menerima BHR dengan total nilai mencapai Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Penyaluran bantuan tersebut diharapkan dapat dilakukan sekitar H-14 hingga paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Kesimpulan
Pemerintah memastikan THR 2026 bagi PNS, PPPK, Polri, dan pensiunan dibayarkan secara penuh dengan komponen yang mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat. Proses pencairan bahkan telah dimulai sejak 26 Februari 2026 dan dilakukan secara bertahap kepada para penerima.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/03/03/141702126/thr-pns-pppk-hingga-pensiunan-2026-cair-ini-besaran-komponennya?page=all




