Rincian Gaji TNI Tiap Golongan Tahun 2025
Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024
Gaji anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 menjadi informasi penting dan menarik bagi masyarakat umum, calon prajurit, dan keluarga mereka. Informasi ini membantu memberikan gambaran terkait penghargaan negara kepada para pengabdi bangsa sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi mereka yang ingin bergabung menjadi prajurit TNI.
Dasar Hukum Gaji TNI 2025
Gaji pokok prajurit TNI tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga belas dari PP Nomor 28 Tahun 2001 yang mengatur tentang gaji pokok anggota TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Penyesuaian kenaikan gaji sebesar 8 persen telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 dan akan tetap menjadi acuan di tahun 2025.
Rincian Gaji TNI Tahun 2025 Berdasarkan Golongan dan Pangkat
-
-
Golongan I – Tamtama
- Prajurit Dua / Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Prajurit Satu / Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala / Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
- Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
- Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
-
Golongan II – Bintara
- Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
-
-
-
Golongan III – Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
-
Golongan IV – Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
-
-
Golongan IV – Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal / Laksamana Pertama / Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal / Laksamana Muda / Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal / Laksamana Madya / Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
- Jenderal / Laksamana / Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Tunjangan Pendukung Gaji TNI
Selain gaji pokok, anggota TNI juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang menambah total pendapatan bulanan mereka, antara lain:
-
Tunjangan Kinerja (Tukin)
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Beras
-
Tunjangan Jabatan
Kombinasi antara gaji pokok dan tunjangan ini menjadikan penghasilan prajurit TNI cukup kompetitif dan merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka.
Kesimpulan
Gaji pokok TNI 2025 telah mengalami kenaikan sebesar 8% sejak awal 2024 sesuai PP Nomor 6 Tahun 2024. Rincian gaji mulai dari golongan Tamtama hingga Perwira Tinggi sudah tersedia secara transparan untuk masyarakat umum dan calon anggota TNI. Selain gaji pokok, tunjangan-tunjangan yang diterima juga turut meningkatkan penghasilan total prajurit.
Informasi ini penting untuk calon pendaftar yang ingin mengetahui gambaran pendapatan sebelum memutuskan bergabung ke dalam tubuh TNI. Namun, menjadi anggota TNI bukan hanya tentang gaji, melainkan juga pengabdian, disiplin, dan kesiapan bertugas di mana saja demi mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



