Penetapan PPPK Paruh Waktu di Provinsi Lampung sedang berjalan dan menjadi perhatian besar bagi pegawai honorer. Salah satu topik yang paling banyak dicari adalah besaran gaji dan kemungkinan tunjangan yang akan diterima setelah resmi berstatus ASN.
Progres Penetapan PPPK Paruh Waktu di Lampung
Pemerintah daerah bersama instansi pusat tengah menyelesaikan proses penetapan PPPK Paruh Waktu. Skema ini membuka jalan bagi pegawai honorer untuk beralih status menjadi ASN dengan sistem kerja paruh waktu.
Sesuai jadwal nasional, proses penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu ditargetkan rampung hingga 30 September 2025.
Setelah itu, pegawai yang telah ditetapkan akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, meskipun di beberapa instansi proses penyerahan SK masih berlangsung bertahap.
Dasar Hukum Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan secara seragam, tetapi mengacu pada regulasi nasional yang memberi ruang penyesuaian di daerah.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Dalam diktum ke-19 disebutkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu paling rendah mengikuti penghasilan terakhir saat masih non-ASN atau sesuai upah minimum wilayah penempatan.
Artinya, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam menetapkan gaji dengan tetap memperhatikan kemampuan anggaran.
Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Lampung
Dilansir dari laman Tirto.id, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung umumnya mengacu pada standar upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
UMP Lampung Tahun 2025
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 telah ditetapkan sebesar:
- Rp2.893.070 per bulan
Nominal ini menjadi acuan dasar bagi PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan di tingkat provinsi atau wilayah yang tidak memiliki UMK lebih tinggi.
Gaji Berdasarkan Penghasilan Honorer
Selain UMP atau UMK, gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa disesuaikan dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer. Jika gaji sebelumnya lebih tinggi dari upah minimum, maka nominal tersebut dapat dijadikan dasar pengupahan, selama anggaran instansi mencukupi.
Cara Menghitung Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu
Hingga saat ini, belum ada rumusan teknis detail terkait perhitungan gaji PPPK Paruh Waktu. Namun, pola penghitungan dapat diperkirakan dari ketentuan yang berlaku pada ASN lainnya.
Secara umum, langkah perhitungannya sebagai berikut:
- Menentukan dasar gaji (UMP/UMK atau gaji honorer terakhir)
- Menyesuaikan dengan jam kerja paruh waktu
- Menyesuaikan kemampuan anggaran instansi
Sebagai contoh, jika UMP Lampung 2025 dijadikan dasar, maka angka Rp2,89 juta berpotensi menjadi patokan awal gaji PPPK Paruh Waktu.
Peluang Tunjangan dan Fasilitas
Meski belum diatur secara rinci, gaji PPPK Paruh Waktu berpotensi menjadi dasar pemberian hak lain seperti tunjangan dan fasilitas.
Mengacu pada diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025, PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan, yang dapat meliputi:
- THR
- Gaji ke-13
- Perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Namun, realisasi hak-hak tersebut tetap bergantung pada kebijakan masing-masing instansi dan ketersediaan anggaran.
Dampak Kebijakan bagi Pegawai Honorer
Skema PPPK Paruh Waktu memberi kepastian status bagi pegawai honorer yang selama ini berada dalam kondisi kerja tidak tetap. Meski gaji belum tentu setara ASN penuh, kebijakan ini tetap menjadi langkah penting dalam penataan tenaga non-ASN secara nasional.
Kesimpulan
Gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Lampung diperkirakan mengacu pada UMP Lampung 2025 sebesar Rp2.893.070 atau mengikuti penghasilan terakhir saat masih honorer.
Besaran final sangat bergantung pada kebijakan instansi dan kemampuan anggaran, termasuk kemungkinan tunjangan dan fasilitas tambahan.
sumber: https://tirto.id/rincian-gaji-pppk-paruh-waktu-provinsi-lampung-cek-infonya-hiJK




