Rincian Dana KJP Plus 2025 Per Bulan & Jumlah Penerima SD–SMK hingga PKBM
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menginformasikan bahwa pencairan bantuan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk akhir tahun 2025 akan segera dilaksanakan. Ini menjadi berita menggembirakan bagi para penerima manfaat menjelang akhir tahun 2025.
Total penerima bantuan KJP Desember 2025
Keterangan mengenai pencairan KJP ini disampaikan secara resmi lewat unggahan dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Pribadi dan Operasional Pendidikan di Instagram. Dijelaskan bahwa penyaluran dana pada Desember 2025 akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap kedua tahun 2025, jumlah total penerima KJP Plus mencapai 707.513 siswa.
Berikut adalah rinciannya:
-
SD/SDLB/MI: 338.771 siswa.
-
SMP/SMPLB/MTS: 192.020 siswa.
-
SMA/SMALB/MA: 61.139 siswa.
-
SMK: 112.891 siswa.
-
PKBM: 2.692 siswa.
Nominal bantuan KJP Desember 2025
Jumlah dana yang akan diterima oleh siswa bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan dan kebutuhan masing-masing.
Berikut adalah rinciannya:
-
SD/SDLB/MI:
-
Jumlah per siswa: Rp250.000
-
Biaya tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp130.000
-
-
SMP/SMPLB/MTS:
-
Jumlah per siswa: Rp300.000
-
Biaya tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp170.000
-
-
SMA/SMALB/MA:
-
Jumlah per siswa: Rp420.000
-
Biaya tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp290.000
-
-
SMK:
-
Jumlah per siswa: Rp450.000
-
Biaya tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp240.000
-
-
PKBM:
Jumlah per siswa: Rp300.000
Syarat penerima KJP Desember 2025
Berikut adalah syarat untuk penerima KJP pada bulan Desember 2025:
Syarat umum:
- Siswa harus berusia antara 6 hingga 21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta di Satuan Pendidikan baik Negeri maupun Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dan tinggal di DKI Jakarta.Terdaftar di
- Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tidak memiliki kendaraan pribadi roda empat.
Dokumen yang dibutuhkan:
- Formulir yang berisi data lengkap.
- Surat permohonan untuk KJP Plus.
- Surat pernyataan yang menyatakan kepatuhan pengguna KJP Plus.
- Salinan KTP.
- Salinan Kartu Keluarga (KK).
Cara cek penerima KJP Desember 2025
Sebagai langkah lanjut dari pengumuman pencairan KJP Plus ini, siswa dan orang tua dianjurkan untuk memverifikasi status penerimaan bantuan dengan mengunjungi situs resmi pemerintah.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Kunjungi situs resmi https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form.
-
Pilih jenis bantuan yang ingin dicek, seperti KJP, BPMS, atau KJMU.
-
Masukkan NIK dan pilih tahap penyaluran bantuan.
-
Klik pada menu “Cek NIK”.
Sistem akan menunjukkan status penerimaan bantuan KJP Plus berdasarkan data dari Dinas Pendidikan.
Dengan dilakukannya pencairan KJP Plus pada bulan Desember 2025, diharapkan bisa meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu di DKI Jakarta.



