Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, hingga saat ini belum memperoleh hak gaji mereka.
Padahal, para PPPK tersebut telah resmi dilantik dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 17 Desember 2025.
Situasi ini menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan pegawai, karena meski status kepegawaian sudah sah sebagai ASN, kepastian terkait pencairan gaji sebagai hak dasar belum juga mereka terima.
Permasalahan ini mencuat seiring beredarnya informasi bahwa sistem dan mekanisme penggajian di tingkat pemerintah daerah masih belum sepenuhnya rampung.
Telah Resmi Diangkat, Namun Gaji Masih Tertunda
Dilansir dari PojokSatu, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Pamekasan tercatat sekitar 4.160 orang.
Para pegawai tersebut berasal dari berbagai formasi, meliputi tenaga teknis, tenaga kesehatan, serta tenaga pendidik atau guru.
Walaupun telah resmi berstatus sebagai ASN melalui skema PPPK, hingga saat ini mereka belum menerima pembayaran gaji perdana.
Bahkan, kepastian mengenai nominal gaji masih belum ada lantaran perjanjian kerja belum ditandatangani secara resmi.
Kendala Pembiayaan Masih Menghambat Pencairan
Belum dibayarkannya gaji PPPK paruh waktu hingga kini disebabkan oleh persoalan skema pendanaan yang belum menemui titik terang.
Pemerintah daerah masih mencari landasan hukum yang sah untuk merealisasikan pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Sesuai ketentuan, ASN termasuk PPPK tidak diperbolehkan menerima gaji yang bersumber dari Dana BOS.
Sementara itu, alternatif sumber pembiayaan lainnya masih dalam proses pembahasan dan belum diputuskan.
Situasi tersebut membuat penandatanganan kontrak kerja belum dapat dilakukan, sehingga sistem penggajian juga belum dapat dijalankan.
Tetap Menjalankan Tugas di Tengah Ketidakpastian Hak
Meski hingga kini belum ada kejelasan terkait pembayaran gaji, para PPPK paruh waktu di Pamekasan tetap melaksanakan kewajiban kerja seperti biasanya.
Para guru masih menjalankan aktivitas mengajar, sementara tenaga kesehatan dan tenaga teknis tetap hadir bekerja serta melakukan absensi sesuai ketentuan.
Situasi ini menempatkan para PPPK dalam kondisi yang serba tidak menentu, baik dari aspek kepastian administrasi maupun jaminan kesejahteraan.
Padahal, ribuan PPPK paruh waktu tersebut telah resmi dilantik dan berstatus sebagai ASN.
Namun demikian, hak gaji belum dapat mereka terima karena persoalan skema anggaran dan perjanjian kerja yang masih belum diselesaikan.
Pemerintah daerah saat ini masih menunggu kepastian regulasi atau payung hukum yang jelas agar proses pembayaran gaji dapat dilakukan tanpa melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Kesimpulan
Ribuan PPPK paruh waktu di Pamekasan hingga kini belum menerima gaji meski sudah resmi berstatus ASN, karena pemerintah daerah masih menghadapi kendala skema anggaran dan payung hukum yang belum tuntas.
Sumber Referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087164754/ribuan-pppk-paruh-waktu-di-pamekasan-belum-digaji-skema-anggaran-masih-mandek-ini-penjelasannya




