• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Restitusi: Pengertian, Tujuan dan Bentuknya

Fai Demplon by Fai Demplon
5 September 2023
in Politik
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Pengertian Restitusi
    • Definisi resmi mengenai restitusi di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
      • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020
      • Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017
      • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1 Tahun 2022
    • Tujuan Restitusi
      • Mengembalikan keadaan korban sebelum menjadi korban tindak pidana.
      • Mendorong pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
      • Menegakkan keadilan bagi korban.
      • Membantu korban dalam pemulihan fisik dan psikologis.
    • Bentuk Restitusi
      • Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.
      • Ganti kerugian materiil dan/atau imateriil yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
      • Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
      • Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, seperti biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang terkait dengan proses hukum.
    • Ruang Lingkup dan Proses Permohonan
    • Pembayaran Restitusi

Pengertian Restitusi

Restitusi dalam konteks hukum adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk mengganti kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Definisi resmi mengenai restitusi di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020

    Ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

  2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017

    Merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kerugian materiil dan/atau materiil yang diderita korban atau ahli waris.



  3. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1 Tahun 2022

    Menurut undang – undang ini ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Tujuan Restitusi

Tujuan utama dari restitusi adalah memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana atas kerugian yang mereka alami. Tujuan lainnya adalah:

  • Mengembalikan keadaan korban sebelum menjadi korban tindak pidana.

  • Mendorong pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

  • Menegakkan keadilan bagi korban.

  • Membantu korban dalam pemulihan fisik dan psikologis.

Bentuk Restitusi

Restitusi dapat berbentuk beragam, termasuk:

  1. Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.



  2. Ganti kerugian materiil dan/atau imateriil yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

  3. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

  4. Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, seperti biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang terkait dengan proses hukum.

Ruang Lingkup dan Proses Permohonan

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1/2022 mengatur bahwa restitusi berlaku untuk perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Proses permohonan melibatkan pengajuan yang mencakup identitas pemohon, identitas korban, uraian mengenai tindak pidana, identitas terdakwa/termohon, uraian kerugian yang diderita, dan besaran restitusi yang diminta.

Permohonan dapat diajukan selama proses persidangan atau setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.



Pembayaran Restitusi

Pembayaran restitusi dilaksanakan oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga paling lambat 30 hari sejak pelaku tindak pidana atau pihak ketiga menerima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jika permohonan ganti kerugian diajukan setelah putusan perkara pokok berkekuatan tetap, LPSK atau pengadilan akan mengatur pembayaran restitusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus korban tindak pidana yang meninggal dunia,ganti kerugian akan diberikan kepada keluarga korban yang merupakan ahli waris korban.

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Mudah dan Bisa Online

Cara Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Mudah dan Bisa Online

Cara Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Mudah dan Bisa Online

Link Pencairan Bansos PKH Tahap 1 2026: Cara Cek Status Penerima dengan NIK KTP

Link Pencairan Bansos PKH Tahap 1 2026: Cara Cek Status Penerima dengan NIK KTP

Link Pencairan Bansos PKH Tahap 1 2026: Cara Cek Status Penerima dengan NIK KTP

Bansos ATENSI YAPI 2026 Cair: Syarat, Jadwal, dan Besaran Bantuan Anak Yatim Piatu

Bansos ATENSI YAPI 2026 Cair: Syarat, Jadwal, dan Besaran Bantuan Anak Yatim Piatu

Bansos ATENSI YAPI 2026 Cair: Syarat, Jadwal, dan Besaran Bantuan Anak Yatim Piatu

Cara Cek Penerima PBI JK 2026 Secara Online, Ini Syarat dan Penjelasan Lengkapnya

Cara Cek Penerima PBI JK 2026 Secara Online, Ini Syarat dan Penjelasan Lengkapnya

Cara Cek Penerima PBI JK 2026 Secara Online, Ini Syarat dan Penjelasan Lengkapnya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial