• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Resmi UU TNI Disahkan, 14 Posisi Sipil Terbuka bagi Militer Aktif

Fai Demplon by Fai Demplon
20 Maret 2025
in Artikel, Informasi
Reading Time: 2 mins read
A A
KPM Aktif: Ini Cara Mengetahui Status Penerima Bansos

KPM Aktif: Ini Cara Mengetahui Status Penerima Bansos

Contents

  • ​Resmi UU TNI Disahkan, 14 Posisi Sipil Terbuka bagi Militer Aktif
    • Latar Belakang Revisi UU TNI
    • Daftar 14 Posisi Sipil yang Dapat Diduduki oleh Militer Aktif
      • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
      • Kementerian Pertahanan
      • Sekretariat Militer Presiden
      • Badan Intelijen Negara
      • Badan Siber dan Sandi Negara
      • Lembaga Ketahanan Nasional
      • Dewan Pertahanan Nasional
      • Badan SAR Nasional
      • Badan Narkotika Nasional
      • Mahkamah Agung
      • Kejaksaan Agung
      • Badan Keamanan Laut
      • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
    • Dampak Pengesahan UU TNI
    • Perubahan Penting dalam Revisi Undang-Undang TNI
      • Perluasan Keterlibatan TNI dalam Jabatan Sipil
      • Penambahan Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
      • Perubahan Usia Pensiun

​Resmi UU TNI Disahkan, 14 Posisi Sipil Terbuka bagi Militer Aktif

Pada tanggal 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah dibukanya 14 posisi jabatan sipil yang kini dapat diisi oleh personel militer aktif. Langkah ini menandai perubahan penting dalam struktur pemerintahan Indonesia.

Latar Belakang Revisi UU TNI

Revisi Undang-Undang TNI ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer aktif, tetapi juga mencakup berbagai perubahan signifikan lainnya. Salah satunya adalah modifikasi pada Pasal 7, yang kini mencakup penambahan tugas operasional militer di luar konteks perang.

Tugas-tugas tersebut meliputi bantuan kepada pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan dari ancaman pembajakan, perompakan, serta penyelundupan, serta penanggulangan ancaman di bidang pertahanan siber.



Daftar 14 Posisi Sipil yang Dapat Diduduki oleh Militer Aktif

Dalam revisi UU TNI, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Berikut adalah daftar lengkapnya:

    • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

    • Kementerian Pertahanan

    • Sekretariat Militer Presiden

    • Badan Intelijen Negara

    • Badan Siber dan Sandi Negara

    • Lembaga Ketahanan Nasional

    • Dewan Pertahanan Nasional

    • Badan SAR Nasional




  • Badan Narkotika Nasional

  • Mahkamah Agung

  • Kejaksaan Agung

  • Badan Keamanan Laut

  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana




Dampak Pengesahan UU TNI

Pengesahan UU TNI ini membawa dampak signifikan bagi struktur pemerintahan dan hubungan antara militer dan sipil. Dengan adanya posisi-posisi baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif, diharapkan akan tercipta sinergi antara sektor militer dan sipil dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara.

Perubahan Penting dalam Revisi Undang-Undang TNI

  1. Perluasan Keterlibatan TNI dalam Jabatan Sipil

    Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah peningkatan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga, kini jumlah tersebut bertambah menjadi 16. Lembaga baru yang ditambahkan mencakup Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

  2. Penambahan Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

    Dalam revisi tersebut, jumlah urusan yang dapat ditangani oleh TNI dalam OMSP meningkat dari 14 menjadi 17. Tugas baru ini termasuk peran dalam mengatasi ancaman siber serta melindungi kepentingan nasional di luar negeri.

  3. Perubahan Usia Pensiun

    Pasal 53 mengatur batas usia pensiun bagi prajurit TNI, yang kini diusulkan menjadi 60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk bintara serta tamtama. Ini merupakan langkah strategis untuk memperpanjang masa dinas aktif prajurit.

Tags: 14 Posisi Sipil yang Dapat Diduduki oleh Militer AktifResmi UU TNI Disahkanruu tni disahkanuu tni
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Libur Imlek 2026 Sudah Dekat, Cek Jadwal Cuti Bersama Dan Long Weekend

Libur Imlek 2026 Sudah Dekat, Cek Jadwal Cuti Bersama Dan Long Weekend

Libur Imlek 2026 Sudah Dekat, Cek Jadwal Cuti Bersama Dan Long Weekend

Jadwal Pencairan THR PPPK 2026: Ini Nominal dan Syarat Lengkapnya

Jadwal Pencairan THR PPPK 2026: Ini Nominal dan Syarat Lengkapnya

Jadwal Pencairan THR PPPK 2026: Ini Nominal dan Syarat Lengkapnya

Info Bansos 2026: Syarat PKH, KLJ, dan BPJS PBI Terbaru

Info Bansos 2026: Syarat PKH, KLJ, dan BPJS PBI Terbaru

Info Bansos 2026: Syarat PKH, KLJ, dan BPJS PBI Terbaru

Libur Lebaran PNS 2026 Ditetapkan, ASN Nikmati Cuti Panjang 5 Hari

Libur Lebaran PNS 2026 Ditetapkan, ASN Nikmati Cuti Panjang 5 Hari

Libur Lebaran PNS 2026 Ditetapkan, ASN Nikmati Cuti Panjang 5 Hari

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial