Resmi! PNS Bisa Dapat 2 Tunjangan Tambahan, Cek Rincian dan Syaratnya
Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Kini, PNS berkesempatan untuk memperoleh dua tunjangan tambahan resmi dari pemerintah yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan penghasilan bulanan.
Dua jenis tunjangan tambahan yang dimaksud adalah tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.
Dengan adanya kebijakan ini, PNS yang bekerja melebihi jam kerja resmi berhak atas kompensasi tambahan berupa uang lembur dan uang makan.
Tunjangan Tambahan PNS 2025 Resmi Diatur dalam PMK
Kedua tunjangan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, sehingga pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun perlu diingat, tidak semua PNS otomatis mendapatkan tunjangan lembur. Pemberian tunjangan ini tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Oleh karena itu, pastikan Anda mengecek terlebih dahulu apakah instansi tempat Anda bekerja menerapkan aturan ini.
Daftar Nominal Tunjangan Lembur PNS 2025
Berikut ini rincian besaran tunjangan lembur per jam sesuai golongan:
-
Golongan I: Rp18.000 per jam
-
Golongan II: Rp24.000 per jam
-
Golongan III: Rp30.000 per jam
-
Golongan IV: Rp36.000 per jam
Besaran Tunjangan Uang Makan Lembur PNS per Hari
Selain uang lembur, PNS juga berhak mendapatkan uang makan lembur per hari. Berikut nominalnya:
-
Golongan I: Rp35.000
-
Golongan II: Rp35.000
-
Golongan III: Rp37.000
-
Golongan IV: Rp41.000
Jika PNS melakukan lembur secara rutin, jumlah penghasilan tambahan yang diperoleh dari kedua tunjangan ini tentu sangat membantu dalam menambah pemasukan bulanan.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Lembur dan Uang Makan Lembur PNS
Agar bisa menerima tunjangan ini, PNS harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:
-
Tugas lembur dilakukan di luar jam kerja resmi
-
Kegiatan lembur harus disetujui atasan dan dicatat secara administratif
-
Instansi atau unit kerja tempat PNS bertugas harus menetapkan kebijakan tunjangan lembur
Kesimpulan
Dengan kebijakan baru ini, tunjangan tambahan untuk PNS di tahun 2025 menjadi peluang nyata untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Pastikan Anda memahami hak dan mekanismenya agar bisa memanfaatkannya dengan maksimal.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi bagian kepegawaian instansi atau merujuk langsung pada PMK No. 39 Tahun 2024.



