Resmi! Ojol Berhak Terima BHR Idul Fitri 2026, Ini Detailnya. Sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada semua pengemudi ojek online di Indonesia, pemerintah telah menetapkan regulasi baru menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Para pengemudi ojol berhak mendapatkan Bonus Hari Raya. Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, pemerintah meminta perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan BHR Keagamaan kepada setiap pengemudi dan driver yang terdaftar. Langkah ini diambil sebagai wujud perhatian kepada para pengemudi layanan angkutan berbasis aplikasi dalam rangka menyambut Hari Raya Keagamaan.
Apa Itu BHR?
BHR atau Bantuan Hari Raya merupakan bantuan yang diberikan kepada pekerja tertentu menjelang perayaan keagamaan. Skema ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang umumnya diberikan kepada pekerja formal oleh perusahaan. BHR ditujukan bagi pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja formal, termasuk pengemudi ojek online yang bekerja melalui platform digital.
Berikut adalah ketentuan bagi pengemudi dan driver online yang berhak menerima Bantuan Hari Raya:
- BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang telah terdaftar secara resmi minimal dalam 12 bulan terakhir.
- BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk tunai minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Perusahaan aplikasi wajib memberikan perhitungan yang jelas tentang jumlah BHR. BHR Keagamaan harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H. Memberikan BHR Keagamaan tidak mengurangi dukungan kesejahteraan untuk pengemudi dan kurir online sesuai dengan peraturan yang berlaku dari perusahaan aplikasi.
Imbauan bagi Gubernur
Melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga meminta gubernur untuk melakukan tindakan sebagai berikut:
- Mengajak perusahaan aplikasi di provinsi untuk memberikan BHR Keagamaan kepada semua pengemudi dan kurir online sesuai surat edaran.
- Meminta perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR Keagamaan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
- Memberikan instruksi kepada Kepala Dinas yang mengurus pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk memastikan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini.
Para pengemudi ojol diharapkan tetap memantau informasi resmi dari aplikasi masing-masing agar tidak ketinggalan pengumuman terkait penyaluran bantuan ini. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para driver ojol dapat merasakan manfaat tambahan menjelang Hari Raya dan semakin termotivasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Itu tadi informasi dan ketentuan mengenai pemberian Bantuan Hari Raya kepada pengemudi dan driver online di Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Semoga bermanfaat!
Sumber
https://www.detik.com/sumut/berita/d-8392244/ojol-resmi-dapat-bhr-cek-ketentuannya-di-sini




