Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Rincian dan Jadwal Pembayaran dari Taspen
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
Penyaluran dana ini dilakukan secara rutin setiap tahun untuk mendukung kebutuhan finansial pensiunan menjelang tahun ajaran baru.
Pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 akan dilakukan oleh PT Taspen sebagai lembaga yang menangani hak keuangan PNS setelah pensiun.
Dana ini mencakup beberapa komponen penting yang telah dijanjikan pemerintah dan akan berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025
Sesuai dengan aturan terbaru, berikut adalah isi komponen yang akan diterima oleh pensiunan PNS dalam gaji ke-13 tahun ini:
- Gaji Pokok sesuai ketentuan dalam PP No. 8 Tahun 2024
- Tunjangan Keluarga, meliputi:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10%
- Tunjangan anak sebesar 2% per anak, maksimal untuk 3 anak
- Tunjangan Pangan sebesar Rp72.420 per bulan
- Tambahan Penghasilan, yang besarannya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pensiunan
Daftar Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Golongan I
- Ia: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
- Ib: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
- Ic: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
- Id: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
Golongan II
- IIa: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
- IIb: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
- IIc: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
- IId: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dijadwalkan bulan Juni 2025, namun tanggal pastinya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
PT Taspen akan langsung mentransfer ke rekening masing-masing pensiunan sesuai data yang telah terverifikasi.



