Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan berbagai program tunjangan dan bantuan guru tetap berlanjut pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme, mutu pendidikan, sekaligus kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia.
Seperti dilansir dari laman Puslapdik via kompas.com, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menegaskan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan guru.
“Kemendikdasmen terus berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru sebagai garda terdepan pendidik dan pembangun sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Direktur Jenderal Guru, Tenaga Pendidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, dilansir dari laman Puslapdik, Minggu (25/1/2026).
Melalui kelanjutan program ini, pemerintah berharap kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia dapat terus meningkat secara merata.
Daftar Tunjangan Guru yang Disalurkan Kemendikdasmen
Pada tahun 2025, Kemendikdasmen telah menyalurkan berbagai bentuk tunjangan kepada guru di seluruh Indonesia. Program-program ini menjadi dasar kebijakan yang kembali dilanjutkan pada 2026.
Berikut rincian tunjangan guru yang telah disalurkan:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada lebih dari 1,4 juta guru
- Tunjangan Khusus Guru (TKG) kepada lebih dari 57 ribu guru
- Tambahan Penghasilan Guru kepada lebih dari 191 ribu guru
Program ini diberikan kepada guru yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan dan Bantuan untuk Guru Non-ASN
Selain guru ASN, Kemendikdasmen juga memberikan perhatian besar kepada guru non-ASN. Pada tahun 2025, sejumlah bantuan telah disalurkan secara khusus, antara lain:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada lebih dari 400 ribu guru non-ASN
- Tunjangan Khusus Guru (TKG) kepada lebih dari 43 ribu guru
- Bantuan Insentif kepada lebih dari 365 ribu guru
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal yang belum memiliki sertifikasi profesi
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga pemerataan kesejahteraan guru tanpa membedakan status kepegawaian.
Insentif Guru 2026 Naik Jadi Rp 400.000
Memasuki tahun 2026, Kemendikdasmen juga menaikkan nominal Bantuan Insentif Guru. Jika sebelumnya sebesar Rp 300.000 per bulan, kini meningkat menjadi Rp 400.000 per orang per bulan.
Target penerima bantuan insentif ini mencapai 798.905 guru di seluruh Indonesia.
“Kenaikan ini menurutnya diharapkan akan mendorong profesionalisme guru, peningkatan mutu pembelajaran, dan menjadi motivasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas,” kata Nunuk.
Kenaikan insentif ini diharapkan mampu meningkatkan semangat mengajar serta kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
Program Tuntas D4/S1 Guru Tetap Berlanjut
Tak hanya fokus pada kesejahteraan finansial, Kemendikdasmen juga melanjutkan Program Peningkatan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru. Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi akademik dan kapasitas profesional guru di seluruh jenjang pendidikan.
“Kesejahteraan guru merupakan fondasi dasar dalam mewujudkan visi Pendidikan Bermutu untuk Semua. Oleh karena itu, Kemendikdasmen berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru secara berkelanjutan, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” pungkas Dirjen Nunuk.
Dengan berlanjutnya berbagai tunjangan dan bantuan guru tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmen jangka panjang dalam mendukung kesejahteraan pendidik. Mulai dari TPG, TKG, insentif guru, hingga program peningkatan kualifikasi akademik, seluruh kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pendidikan yang lebih berkualitas dan merata.
Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2026/01/25/160909871/7-tunjangan-dan-bantuan-guru-terus-dilanjutkan-di-tahun-2026



