Pada tahun 2026 ini, Kriteria penerima bansos PKH dan BPNT 2026 resmi diperketat. Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) mengumumkan perubahan besar dalam penyaluran bantuan sosial mulai Triwulan I Tahun 2026.
Kebijakan ini menegaskan bahwa hanya masyarakat dalam Desil 1–4 yang berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/BPNT.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran dan menyentuh masyarakat miskin paling rentan.
Apa Itu Desil dalam Penentuan Penerima Bansos?
Dilansir dari kompas.tv, Desil adalah sistem pengelompokan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi, yang dibagi menjadi 10 kelompok:
- Desil 1: Masyarakat paling miskin
- Desil 2–4: Masyarakat miskin dan rentan
- Desil 5–10: Kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi
Penentuan desil dilakukan oleh Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi dasar utama penyaluran berbagai program bantuan sosial nasional.
Perubahan Kriteria Penerima Bansos 2026
Berikut perubahan kriteria penerima bansos 2026:
Program Sembako (BPNT)
- Sebelumnya, BPNT dapat diterima oleh masyarakat di Desil 1–5.
Namun mulai Triwulan I 2026:
- Hanya Desil 1–4 yang berhak menerima BPNT
- Desil 5 tidak lagi menjadi penerima
Keluarga dari Desil 5 yang sebelumnya menerima bantuan akan digantikan oleh keluarga dari Desil 1–4 yang diusulkan melalui:
- Pemerintah desa/kelurahan
- Dinas Sosial setempat
Program Keluarga Harapan (PKH)
Untuk PKH, kriteria tetap:
- Hanya Desil 1–4 yang berhak menerima bantuan.
Program ini ditujukan bagi keluarga miskin yang memiliki komponen:
- Ibu hamil
- Balita
- Anak sekolah
- Lansia
- Penyandang disabilitas
Tidak ada perubahan desil pada PKH, namun proses validasi data akan diperketat.
Pemutakhiran Data DTSEN Jadi Dasar Penyesuaian
Perubahan ini merupakan bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan Kemensos bersama pemerintah daerah dan pilar sosial.
Dalam proses ini, dilakukan pengalihan penerima bansos:
- 696.920 keluarga penerima PKH di luar Desil 1–4 dialihkan
- 1.735.032 keluarga penerima BPNT di luar Desil 1–4 juga diganti
Tujuannya adalah memastikan bantuan sosial benar-benar diterima keluarga yang paling membutuhkan.
Apakah Desil 1–5 Masih Bisa Menerima Bansos Lain?
Ya. Masyarakat di Desil 1–5 masih berpeluang menerima program bantuan sosial lainnya, seperti:
- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (KIS)
- ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial)
- Program bansos lain dari Kemensos
Namun khusus untuk PKH dan BPNT 2026, hanya Desil 1–4 yang menjadi prioritas utama.
Cara Mengusulkan Diri sebagai Penerima Bansos 2026
Bagi masyarakat yang belum menerima bansos tetapi merasa layak dan termasuk kategori tidak mampu, dapat mengajukan usulan melalui:
- Pemerintah desa atau kelurahan
- Dinas Sosial kabupaten/kota
- Aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos
Usulan ini akan diverifikasi dan dipertimbangkan sebagai pengganti penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria.
Kesimpulan
Mulai Triwulan I 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi memperketat kriteria penerima Bansos PKH dan BPNT dengan membatasi hanya untuk Desil 1–4. Kebijakan ini bertujuan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat paling miskin dan rentan.
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar dapat segera melakukan pengecekan dan pengajuan melalui jalur resmi agar tidak terlewat dari pendataan terbaru bansos 2026.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/649354/mulai-triwulan-1-kriteria-desil-penerima-bansos-pkh-bpnt-diperketat-hanya-desil-1-4-yang-berhak?page=all#google_vignette




