Pemblokiran rekening bank dapat terjadi karena sejumlah faktor. Salah satu penyebab yang cukup sering adalah tindakan pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening yang berstatus dormant atau lama tidak digunakan untuk transaksi.
Kabar baiknya, rekening yang dibekukan oleh PPATK masih dapat dipulihkan. Nasabah tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut selama mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.
PPATK menjelaskan bahwa pemilik rekening dormant yang terkena pemblokiran dapat mengajukan keberatan melalui formulir online. Prosedur ini bertujuan untuk melindungi hak nasabah sekaligus memastikan sistem keuangan nasional tetap aman dan transparan.
Berikut penjelasan lengkap mengenai proses pengaktifan kembali rekening yang diblokir, mulai dari alasan pemblokiran hingga tahapan verifikasi.
Alasan Rekening Diblokir PPATK
Dilansir dari detik.com, rekening yang diblokir umumnya merupakan rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Rekening dormant dinilai memiliki risiko tinggi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, antara lain:
- Menjadi tempat penampungan dana hasil kejahatan
- Digunakan untuk transaksi jual beli ilegal
- Terkait tindak pidana narkotika, korupsi, dan pencucian uang
- Dimanfaatkan pihak lain tanpa persetujuan pemilik sah
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara. Dana nasabah tetap aman dan tidak disita. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong pemilik rekening melakukan verifikasi ulang serta pembaruan data.
Prosedur Pemulihan Rekening Yang Terblokir
Selain berisiko disalahgunakan, rekening dormant juga dapat merugikan pemiliknya. Meskipun tidak digunakan, rekening tetap dikenakan biaya administrasi bulanan yang berpotensi menggerus saldo hingga habis. Jika dibiarkan terlalu lama, rekening bahkan bisa ditutup otomatis oleh sistem perbankan.
Karena itu, pemilik rekening dormant disarankan segera mengurus pengaktifan ulang dan memperbarui data.
Mengajukan Keberatan Secara Online
Tahap awal yang harus dilakukan adalah mengisi formulir keberatan melalui situs resmi PPATK. Informasi yang perlu diisi meliputi:
- Nama lengkap sesuai identitas
- Nomor KTP atau paspor
- Nomor rekening dan nama bank
- Jenis rekening (tabungan, giro, dan lainnya)
- Sumber dana serta alasan pengajuan keberatan
Dokumen pendukung yang wajib diunggah (maksimal 5 file, ukuran masing-masing tidak lebih dari 2 MB):
- Salinan e-KTP atau paspor
- Buku tabungan atau tangkapan layar rekening digital
- Bukti pemblokiran dari pihak bank
- Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan
Setelah seluruh data dan dokumen lengkap, formulir dapat langsung dikirim.
Datang Ke Kantor Cabang Bank
Setelah pengajuan daring dilakukan, nasabah perlu mendatangi kantor cabang bank tempat rekening dibuka. Dokumen yang harus dibawa antara lain:
- KTP asli
- Buku tabungan
- Bukti pengajuan formulir online PPATK
- Dokumen tambahan sesuai permintaan bank
Proses Verifikasi Dan Pencocokan Data
Pihak bank akan melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan PPATK untuk mencocokkan data. Proses ini umumnya memakan waktu sekitar lima hari kerja.
Namun, apabila diperlukan klarifikasi lanjutan, waktu pemeriksaan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja. Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran, rekening akan diaktifkan kembali.
Memantau Status Rekening
Nasabah dapat mengecek status rekening melalui:
- Mesin ATM
- Layanan mobile banking atau internet banking
- Layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195
- Imbauan PPATK untuk Pemilik Rekening
PPATK mengimbau masyarakat agar secara rutin memperbarui data dan mengaktifkan rekening yang sudah lama tidak digunakan. Langkah ini penting untuk:
- Mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab
- Menghindari pemblokiran serta potongan biaya administrasi berkepanjangan
- Menjaga keamanan dana dan kepemilikan rekening secara sah
PPATK menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant bukan bertujuan mengambil dana nasabah, melainkan sebagai upaya pencegahan demi menciptakan sistem keuangan yang aman dan terbebas dari kejahatan.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat memahami langkah yang harus dilakukan, sehingga rekening dapat kembali digunakan dengan aman dan terhindar dari risiko penyalahgunaan di kemudian hari.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/jatim/berita/d-8041003/cara-mengaktifkan-kembali-rekening-yang-diblokir




