Reaktivasi BPJS PBI JK Tanpa Ribet, Begini Panduan Lengkapnya. Mulai awal tahun 2026, pemerintah lewat Kementerian Sosial melaksanakan perubahan signifikan terhadap metode distribusi untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kuota PBI JK sekarang diprioritaskan untuk 96,8 juta orang dari kelompok Desil 1 hingga 5. Namun, tidak semua orang dalam kategori desil tersebut otomatis mendapatkan bantuan. Pemerintah telah menentukan sistem prioritas, sehingga orang-orang dengan kondisi ekonomi lebih rendah akan mendapat perhatian lebih.
Sementara itu, sebanyak 10.595.131 orang yang menerima bantuan dari kelompok Desil 6 hingga 10 serta yang status desilnya belum ditentukan, secara resmi dipindahkan. Mereka akan digantikan oleh individu dari Desil 1-5 dan Non-JKN yang datanya diusulkan oleh masyarakat melalui saluran resmi. Bagi mereka yang benar-benar tidak mampu dan belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau PBI JK, pemerintah menawarkan kesempatan untuk mengajukan secara mandiri. Pengajuan dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan, Dinas Sosial setempat, atau secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di PlayStore dan AppStore.
Bagi peserta PBI JK yang sebelumnya dinonaktifkan, pemerintah juga membuka kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Reaktivasi ini ditujukan untuk individu-individu yang benar-benar membutuhkan jaminan kesehatan, terutama bagi mereka yang menghadapi situasi medis darurat, menderita penyakit kronis, atau berada dalam keadaan yang mengancam jiwa. Reaktivasi juga bisa dilakukan untuk peserta yang tidak tercatat dalam DTSES, bayi dari ibu peserta aktif PBI JK yang statusnya sempat terhapus, serta peserta lama yang dinonaktifkan bukan karena evaluasi enam bulan terakhir. Tujuan dari reaktivasi ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat yang masih memenuhi syarat tetap dapat mengakses layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Mekanisme Reaktivasi PBI JK
- Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan ingin berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (seperti puskesmas, dll).
- Peserta PBI JK perlu melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan lagi status kepesertaannya.
- Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi data yang dimiliki peserta tersebut.
- Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data tersebut melalui aplikasi SIKS-NG.
- Petugas dari Kemensos akan memeriksa dokumen permohonan reaktivasi tersebut.
- Dokumen yang sudah diverifikasi dan disetujui oleh Kemensos akan diserahkan kepada BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.
- Jika BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi, mereka akan mengaktifkan kembali status kepesertaan.
Peserta yang telah diaktifkan kembali juga diwajibkan untuk memperbarui data di DTSES maksimal dalam dua periode setelah reaktivasi.
Hal ini penting agar status kepesertaan tetap sah dan tidak dinonaktifkan kembali akibat ketidakcocokan data.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/649603/dinsos-jatim-bagikan-cara-reaktivasi-bpjs-pbi-jk-ini-mekanismenya




