Beredar luas kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 yang disebut-sebut akan cair pada Januari dengan nominal Rp600 ribu bagi pekerja bergaji di bawah UMR. Informasi ini ramai dibahas di media sosial dan grup percakapan, sehingga memunculkan harapan sekaligus kebingungan di kalangan pekerja.
Lalu, apakah BSU 2026 benar-benar akan cair? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan informasi resmi dan evaluasi kebijakan pemerintah.
Status Resmi BSU 2026 Hingga Saat Ini
Sampai artikel ini ditulis, belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan BSU di tahun 2026, termasuk pada Januari.
Pernyataan terakhir pemerintah mengenai BSU disampaikan oleh Yassierli pada Juli 2025. Ia menegaskan bahwa BSU hanya diberikan pada tahun 2025. Setelah periode tersebut, tidak ada kebijakan lanjutan atau keputusan resmi yang menyatakan BSU akan berlanjut ke tahun 2026.
Sekilas Tentang Program Bantuan Subsidi Upah
Bantuan Subsidi Upah merupakan program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dicairkan sekaligus dengan total Rp600 ribu.
Sejak awal pelaksanaannya, BSU dirancang sebagai stimulus darurat, bukan sebagai bantuan sosial permanen. Program ini digunakan untuk menjaga daya beli pekerja pada situasi tertentu, seperti:
- Pandemi Covid-19
- Lonjakan inflasi nasional
- Tekanan ekonomi yang berdampak langsung pada pekerja bergaji rendah
Ketika kondisi ekonomi mulai membaik, pemerintah menilai urgensi bantuan tunai massal tidak lagi sekuat sebelumnya.
Mengapa BSU Belum Dilanjutkan ke 2026?
Pada tahun 2025, penyaluran BSU menjangkau lebih dari 13 juta pekerja dengan total anggaran sekitar Rp7,9 triliun. Hasil evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa:
- BSU efektif menjaga daya beli dalam jangka pendek, Namun tidak memberikan dampak berkelanjutan pada peningkatan keterampilan
- Tidak secara langsung menciptakan lapangan kerja baru.
Atas dasar tersebut, pemerintah mulai mengalihkan fokus kebijakan ke program yang dinilai memiliki manfaat jangka panjang, seperti pelatihan kerja, peningkatan kompetensi, dan penguatan perlindungan sosial tenaga kerja.
Dengan demikian, penghentian BSU bukan berarti program ini gagal, melainkan karena tujuan utamanya telah tercapai.
Bantuan yang Diperkirakan Tidak Dilanjutkan di 2026
Beberapa bantuan yang bersifat sementara dan diprediksi tidak berlanjut di tahun 2026 antara lain:
- BLT Kesejahteraan Rakyat
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Syarat Penerima BSU (Mengacu Tahun 2025)
Apabila BSU kembali diluncurkan di masa mendatang, syarat penerima kemungkinan besar masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (memiliki NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah
- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Diprioritaskan belum menerima PKH
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
Namun, ketentuan ini dapat berubah sesuai kebijakan terbaru pemerintah.
Hingga saat ini, kabar BSU 2026 cair belum dapat dipastikan kebenarannya. Pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah di tahun 2026.Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, serta selalu memantau pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber : https://tirto.id/apakah-bsu-januari-2026-sudah-cair-cek-update-hoCA




