Program bantuan sosial (bansos) masih menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan hidup. Memasuki tahun 2026, pemerintah kembali menyalurkan berbagai jenis bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan sosial lainnya yang menyasar keluarga prasejahtera.
Kabar baiknya, masyarakat yang memiliki KTP elektronik (e-KTP) berpeluang untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bansos, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kini, proses pengajuan bansos juga semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi “Cek Bansos”, maupun secara offline melalui kantor desa atau kelurahan.
Syarat Mendapatkan Bansos 2026
Sebelum mengajukan bansos, masyarakat perlu memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan sosial. Pemerintah menggunakan data sosial ekonomi untuk menentukan siapa yang layak menerima bansos.
Berikut beberapa syarat umum mendapatkan bansos 2026 yang dilansir dari lamanMetro, adapun beberapa persyaratan umum sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.
- Bukan pensiunan yang menerima gaji bulanan dari negara.
- Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika belum terdaftar dalam DTKS, masyarakat masih bisa mengajukan usulan melalui aplikasi resmi atau perangkat desa.
Cara Pengajuan Bansos Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
Kementerian Sosial menyediakan aplikasi resmi bernama “Cek Bansos” untuk memudahkan masyarakat mengecek status bantuan sekaligus mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos.
Dilansir dari laman Metro, adapun cara pengajukan bansos lewat aplikasi Cek Bansos meliputi :
- Unduh ‘Aplikasi Cek Bansos’ di PlayStore atau AppStore.
- Buat akun baru dengan memasukkan data sesuai Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, username dan password.
- Siapkan foto KTP dan swafoto memegang KTP, kemudian unggah di aplikasi.
- Masuk ke akun yang sudah diverifikasi, kemudian pilih menu ‘Daftar Usulan’.
- Klik menu ‘Tambah Usulan’.
- Lengkapi data yang diminta kemudian klik ‘Cek Usulan’.
- Pilih jenis bantuan yang diinginkan, seperti PKH atau BNPT.
- Kirimkan pengajuan dan tunggu proses verifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
Setelah diajukan, data akan diverifikasi oleh pihak desa/kelurahan dan dinas sosial sebelum diputuskan layak atau tidak sebagai penerima bantuan.
Cara Daftar Bansos Melalui Kantor Desa
Bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan aplikasi atau tidak memiliki akses internet, pengajuan bansos juga bisa dilakukan secara offline melalui kantor desa atau kelurahan.
Tahapan pendaftaran bansos di kantor desa yang perlu dikatui oleh masyarakat yang masih bingung menggunakan aplikasi sebagai berikut :
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan sesuai alamat tempat tinggal/domisili.
- Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP dan KK.
- Ajukan permohonan sebagai calon penerima bansos.
- Permohonan akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan.
- Setelah disetujui, usulan akan diteruskan ke dinas sosial untuk verifikasi lebih lanjut.
Pengajuan melalui desa tetap menjadi jalur resmi dan sah, terutama bagi warga lanjut usia atau masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan digital.
Besaran Bansos PKH 2026
Salah satu bansos yang paling diminati masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini diberikan berdasarkan kategori anggota keluarga dan disalurkan secara bertahap dalam setahun.
Perkiraan besaran bantuan PKH 2026 yang disalurkan oleh pemerintah sebagai berikut :
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tahap).
- Anak usia dini: Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tahap).
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun (Rp375.000 per tahap).
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun (Rp500.000 per tahap).
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta (Rp600.000 per tahap).
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun (Rp600.000 per tahap).
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun (Rp2,7 juta per tahap).
Dana PKH biasanya dicairkan dalam 4 tahap setiap tahun melalui rekening bank atau kartu bantuan sosial.
Kesimpulan
Memiliki KTP elektronik menjadi salah satu syarat penting untuk mengakses berbagai program bantuan sosial di tahun 2026. Masyarakat kini dapat mengajukan bansos secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara offline melalui kantor desa, sehingga prosesnya semakin mudah dan transparan.
Dengan memahami syarat penerima bansos, mengikuti prosedur yang benar, serta memantau status secara berkala, masyarakat berpeluang mendapatkan bantuan seperti PKH yang nominalnya cukup membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan jalur resmi dan tidak mudah percaya pada informasi palsu terkait bansos.




