Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2026 resmi dibuka sejak Januari 2026. Program Kartu Jakarta Pintar Plus ini dirancang untuk mendukung kelanjutan pendidikan anak-anak di Jakarta.
Sehubungan dengan itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi bagi penerima KJP Plus yang sudah ada (existing).
Orang tua atau wali yang ingin mendaftarkan anaknya diwajibkan untuk menyiapkan semua dokumen persyaratan sesuai ketentuan, lengkap, dan tepat waktu.
Mengenal Program KJP Plus
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan bagi keluarga kurang mampu agar anak-anak mereka bisa menempuh pendidikan hingga tingkat SMA/SMK. Berdasarkan informasi dari situs resmi kjp.jakarta.go.id
Tujuan program ini adalah untuk memperluas akses pendidikan bagi anak usia 6–21 tahun sampai menamatkan pendidikan menengah, sebagai bagian dari program wajib belajar 12 tahun.
Selain meringankan biaya pendidikan, KJP Plus juga bertujuan:
- Mencegah siswa putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.
- Memberikan kesempatan anak yang tidak sekolah agar bisa kembali mendapatkan pendidikan formal maupun nonformal.
Diharapkan program ini dapat meningkatkan partisipasi pendidikan dasar dan menengah, serta mempersiapkan siswa untuk memasuki dunia kerja atau melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Persyaratan Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2026
Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2026 ditujukan khusus untuk penerima lama yang sudah diverifikasi sekolah. Orang tua dan siswa harus memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap:
Dokumen yang Dibutuhkan
- Surat permohonan kepada Gubernur (dapat diunduh melalui portal JAKEDU).
- Surat pernyataan bahwa dana KJP Plus akan digunakan sesuai aturan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua atau wali.
Syarat Integritas Siswa
- Terdaftar sebagai siswa aktif dan memiliki NISN.
- Data tercatat di Dapodik/EMIS.
- Disiplin hadir di sekolah.
- Mematuhi tata tertib dan tidak melakukan pelanggaran sekolah.
Kriteria Keluarga Kurang Mampu
- Warga DKI Jakarta.
- Anggota keluarga bukan ASN, TNI/Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak memiliki kendaraan pribadi.
- Tidak memiliki aset tanah atau bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.
- Konsumsi air minum kemasan bermerek tidak lebih dari 19 liter per bulan.
Langkah-Langkah Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2026
Untuk mendaftar, orang tua atau wali harus memeriksa data anak melalui sistem DTSEN terlebih dahulu. Berikut panduannya:
- Kunjungi situs resmi https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form
- Masukkan data yang diminta untuk mengecek status DTSEN.
- Jika status terlihat “Masuk Penetapan”, orang tua dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Jika status “Tidak Masuk Penetapan” atau “Data Tidak Ditemukan”, maka anak tidak dapat didaftarkan untuk KJP Plus Tahap 1 2026.
Kesimpulan
Program ini membantu meringankan biaya sekolah, mencegah putus sekolah, dan mendorong anak kembali bersekolah.
Sumber Referensi
- https://kjp.jakarta.go.id/%20serta%20https://sman35jkt.sch.id/pendaftaran-kjp-plus-tahap-1-tahun-2026-telah-di-buka/




