Program Indonesia Pintar: Panduan Verifikasi Penerima dan Aktivasi Dana Bantuan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyediakan layanan resmi untuk memeriksa status penerima Program Indonesia Pintar (PIP), yaitu bantuan tunai dari pemerintah bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini dirancang untuk meningkatkan akses pendidikan, mencegah anak putus sekolah, dan mendukung keberlanjutan belajar.
Bagi peserta SMA/SMK, bantuan PIP bisa mencapai nominal terbesar hingga Rp1,8 juta per tahun, sehingga penting bagi siswa dan orang tua untuk memastikan data mereka valid dan terdaftar sebagai penerima manfaat.
Cara Mengecek Status PIP di Portal Resmi
Siswa kini dapat mengecek status penerima secara mandiri melalui aplikasi Sipintar, dengan alamat resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka portal Sipintar melalui tautan resmi di atas.
- Temukan kotak bertuliskan “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara lengkap.
- Selesaikan perhitungan sederhana untuk verifikasi, lalu klik “Cek Penerima PIP”.
Sistem akan menampilkan status penetapan peserta, sehingga siswa bisa mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan.
Besaran Bantuan dan Prioritas Penerima
Bantuan PIP diberikan sesuai jenjang pendidikan:
- SD atau sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP atau sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK atau sederajat: Rp1.800.000 per tahun
- Untuk siswa kelas akhir, bantuan diberikan setengah dari nominal normal: kelas 6 SD Rp225.000, kelas 9 SMP Rp375.000, dan kelas 12 SMA/SMK Rp900.000.
Prioritas utama penerima adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta siswa dengan kebutuhan khusus, seperti anak yatim/piatu, korban bencana, atau penyandang disabilitas.
Pentingnya Aktivasi Rekening PIP
Meski nama tercantum dalam SK Nominasi, calon penerima PIP tetap berisiko kehilangan bantuan jika tidak mengaktifkan rekening tabungan PIP di bank penyalur. Rekening ini menjadi saluran resmi pencairan dana.
Syarat aktivasi rekening SimPel meliputi:
- Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
- Fotokopi identitas penerima PIP
- Formulir pembukaan atau aktivasi rekening SimPel dari bank penyalur
Bagi peserta yang sudah pernah mengaktifkan rekening dan nomor tetap sama, tidak perlu melakukan aktivasi ulang. Nomor baru biasanya diterbitkan karena perubahan data di Dapodik, rekening dormant, atau kenaikan jenjang dari SMP ke SMA/SMK.
Kesimpulan
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan penting untuk mendukung kelangsungan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu.
Dengan memeriksa status melalui portal resmi Sipintar dan memastikan aktivasi rekening, siswa bisa mendapatkan bantuan sesuai hak mereka.
Keakuratan data dan kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses pencairan bantuan berjalan lancar, sehingga manfaat PIP dapat benar-benar dirasakan oleh peserta didik yang membutuhkan.




