• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Prabowo Usulkan Hapus Outsourcing,Ketahui Sejarah dan Perannya di Dunia Kerja

Fai Demplon by Fai Demplon
3 Mei 2025
in Artikel, Informasi
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Prabowo Usulkan Hapus Outsourcing,Ketahui Sejarah dan Perannya di Dunia Kerja
    • Apa Itu Outsourcing?
    • Sejarah Outsourcing di Indonesia
    • Peran Outsourcing di Dunia Kerja
      • Keuntungan bagi Perusahaan
      • Dampak bagi Pekerja
    • Usulan Prabowo, Mengapa Menghapus Outsourcing?

Prabowo Usulkan Hapus Outsourcing,Ketahui Sejarah dan Perannya di Dunia Kerja

Baru-baru ini, perbincangan mengenai dunia ketenagakerjaan di Indonesia kembali mencuat. Presiden terpilih Prabowo Subianto mengajukan usulan untuk menghapus sistem outsourcing sebagai respons terhadap tuntutan buruh yang menginginkan perlindungan dan kepastian kerja yang lebih baik.

Sebelum melangkah lebih jauh, penting bagi kita untuk memahami apa yang dimaksud dengan outsourcing, sejarahnya di Indonesia, serta peran dan dampaknya dalam dunia kerja.

Apa Itu Outsourcing?

Outsourcing adalah sebuah sistem di mana perusahaan utama menyerahkan sebagian pekerjaan atau fungsi tertentu kepada perusahaan lain yang berperan sebagai penyedia jasa tenaga kerja. Dalam praktiknya, pekerja outsourcing tidak dipekerjakan secara langsung oleh perusahaan utama, melainkan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.

Umumnya, sistem ini diterapkan untuk pekerjaan penunjang atau non-inti, seperti bidang keamanan, kebersihan, atau administrasi. Tujuannya adalah agar perusahaan dapat lebih fokus pada kegiatan inti mereka dan meningkatkan efisiensi operasional.



Sejarah Outsourcing di Indonesia

Konsep outsourcing mulai dikenal secara luas di Indonesia pada awal 1990-an, seiring dengan era globalisasi. Namun, sistem ini baru benar-benar populer setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Dalam undang-undang tersebut, outsourcing diatur secara terbatas, hanya untuk jenis pekerjaan tertentu yang tidak langsung terkait dengan proses produksi utama perusahaan.

Seiring berjalannya waktu, regulasi terkait outsourcing mengalami beberapa perubahan. Salah satunya adalah melalui Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, yang memperjelas batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dan memperkuat perlindungan hak-hak pekerja outsourcing. Meskipun demikian, praktik di lapangan sering kali masih memicu polemik, khususnya berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.



Peran Outsourcing di Dunia Kerja

Keuntungan bagi Perusahaan

Sistem ini memiliki beberapa keuntungan bagi perusahaan, antara lain:

– Efisiensi biaya operasional
– Fokus pada bisnis inti
– Fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga kerja

Dampak bagi Pekerja

Namun, di sisi lain, sistem outsourcing membawa tantangan tersendiri bagi para pekerja. Banyak buruh yang mengeluhkan ketidakpastian status kerja, perbedaan upah yang tidak setara, serta minimnya perlindungan sosial dan hak pesangon. Dengan demikian, bukan hal yang mengejutkan bila penghapusan outsourcing selalu menjadi tuntutan utama dalam aksi buruh.



Usulan Prabowo, Mengapa Menghapus Outsourcing?

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengajukan usulan untuk menghapus sistem outsourcing sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja Indonesia.

Usulan ini muncul setelah banyak laporan mengenai praktik outsourcing yang dianggap tidak adil dan merugikan buruh. Prabowo menilai, sistem ini perlu dievaluasi agar dunia kerja di Indonesia menjadi lebih adil dan manusiawi.

Tags: dampak Outsourcing dihapusOutsourcingOutsourcing era megawatiperan Outsourcing di dunia kerjaprabowo subiantousulan Outsourcing dihapuskanuu Outsourcing
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Info Bansos 2026: Syarat PKH, KLJ, dan BPJS PBI Terbaru

Info Bansos 2026: Syarat PKH, KLJ, dan BPJS PBI Terbaru

Info Bansos 2026: Syarat PKH, KLJ, dan BPJS PBI Terbaru

Libur Lebaran PNS 2026 Ditetapkan, ASN Nikmati Cuti Panjang 5 Hari

Libur Lebaran PNS 2026 Ditetapkan, ASN Nikmati Cuti Panjang 5 Hari

Libur Lebaran PNS 2026 Ditetapkan, ASN Nikmati Cuti Panjang 5 Hari

Kapan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Cair untuk Guru ASN? Ini Prediksi Jadwalnya

Kapan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Cair untuk Guru ASN? Ini Prediksi Jadwalnya

Kapan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Cair untuk Guru ASN? Ini Prediksi Jadwalnya

Desil DTSEN Jadi Penentu Bansos 2026, Cek Status Penerima

Desil DTSEN Jadi Penentu Bansos 2026, Cek Status Penerima

Desil DTSEN Jadi Penentu Bansos 2026, Cek Status Penerima

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial