Prabowo Usulkan Hapus Outsourcing,Ketahui Sejarah dan Perannya di Dunia Kerja
Baru-baru ini, perbincangan mengenai dunia ketenagakerjaan di Indonesia kembali mencuat. Presiden terpilih Prabowo Subianto mengajukan usulan untuk menghapus sistem outsourcing sebagai respons terhadap tuntutan buruh yang menginginkan perlindungan dan kepastian kerja yang lebih baik.
Sebelum melangkah lebih jauh, penting bagi kita untuk memahami apa yang dimaksud dengan outsourcing, sejarahnya di Indonesia, serta peran dan dampaknya dalam dunia kerja.
Apa Itu Outsourcing?
Outsourcing adalah sebuah sistem di mana perusahaan utama menyerahkan sebagian pekerjaan atau fungsi tertentu kepada perusahaan lain yang berperan sebagai penyedia jasa tenaga kerja. Dalam praktiknya, pekerja outsourcing tidak dipekerjakan secara langsung oleh perusahaan utama, melainkan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.
Umumnya, sistem ini diterapkan untuk pekerjaan penunjang atau non-inti, seperti bidang keamanan, kebersihan, atau administrasi. Tujuannya adalah agar perusahaan dapat lebih fokus pada kegiatan inti mereka dan meningkatkan efisiensi operasional.
Sejarah Outsourcing di Indonesia
Konsep outsourcing mulai dikenal secara luas di Indonesia pada awal 1990-an, seiring dengan era globalisasi. Namun, sistem ini baru benar-benar populer setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Dalam undang-undang tersebut, outsourcing diatur secara terbatas, hanya untuk jenis pekerjaan tertentu yang tidak langsung terkait dengan proses produksi utama perusahaan.
Seiring berjalannya waktu, regulasi terkait outsourcing mengalami beberapa perubahan. Salah satunya adalah melalui Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, yang memperjelas batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dan memperkuat perlindungan hak-hak pekerja outsourcing. Meskipun demikian, praktik di lapangan sering kali masih memicu polemik, khususnya berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Peran Outsourcing di Dunia Kerja
Keuntungan bagi Perusahaan
Sistem ini memiliki beberapa keuntungan bagi perusahaan, antara lain:
– Efisiensi biaya operasional
– Fokus pada bisnis inti
– Fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga kerja
Dampak bagi Pekerja
Namun, di sisi lain, sistem outsourcing membawa tantangan tersendiri bagi para pekerja. Banyak buruh yang mengeluhkan ketidakpastian status kerja, perbedaan upah yang tidak setara, serta minimnya perlindungan sosial dan hak pesangon. Dengan demikian, bukan hal yang mengejutkan bila penghapusan outsourcing selalu menjadi tuntutan utama dalam aksi buruh.
Usulan Prabowo, Mengapa Menghapus Outsourcing?
Presiden terpilih Prabowo Subianto mengajukan usulan untuk menghapus sistem outsourcing sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja Indonesia.
Usulan ini muncul setelah banyak laporan mengenai praktik outsourcing yang dianggap tidak adil dan merugikan buruh. Prabowo menilai, sistem ini perlu dievaluasi agar dunia kerja di Indonesia menjadi lebih adil dan manusiawi.



