Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk aparatur negara yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Namun, besaran THR PPPK tidak selalu sama dengan PNS, karena dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan penghasilan.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya serta penjelasan dari DJPB Kementerian Keuangan via laman metrotvnews.com, berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, cara hitung, dan simulasi THR PPPK 2026.
Syarat PPPK Berhak Menerima THR 2026
Terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi agar PPPK berhak menerima THR, yaitu:
- PPPK telah menerima gaji dan tunjangan pada bulan acuan perhitungan THR, yang umumnya adalah bulan Februari pada tahun berjalan.
- PPPK memiliki masa kerja minimal satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idulfitri. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan tidak berhak menerima THR.
Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka THR tidak dapat dibayarkan.
Cara Menghitung THR PPPK 2026
Besaran THR PPPK dihitung secara proporsional dengan rumus berikut:
- (n / 12) x Penghasilan Satu Bulan
Keterangan:
n = jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK hingga sebelum Idulfitri
Penghasilan satu bulan = gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan acuan
Rumus ini digunakan untuk memastikan THR dibayarkan secara adil sesuai masa kerja masing-masing pegawai.
Simulasi Perhitungan THR PPPK 2026
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh simulasi perhitungan THR PPPK:
1. PPPK dengan masa kerja 12 bulan (1 tahun penuh)
PPPK berhak menerima THR penuh sebesar 100 persen dari penghasilan satu bulan.
Contoh:
Penghasilan bulanan Rp8.000.000
THR = 12/12 x Rp8.000.000 = Rp8.000.000
2. PPPK dengan masa kerja 4 bulan
THR dihitung secara proporsional sebesar 4/12 atau sekitar 33,3 persen.
Contoh:
Penghasilan bulanan Rp8.000.000
THR = 4/12 x Rp8.000.000 = Rp2.666.667
3. PPPK baru bekerja (kurang dari 1 tahun)
Kasus berhak menerima THR:
PPPK mulai bertugas di awal bulan acuan dan telah bekerja lebih dari satu bulan sebelum Lebaran. THR diberikan sebesar 1/12 dari penghasilan bulanan.
Kasus tidak berhak menerima THR:
PPPK mulai bekerja di pertengahan bulan acuan sehingga tidak menerima gaji penuh. Dalam kondisi ini, PPPK tidak berhak menerima THR pada tahun tersebut.
THR PPPK Paruh Waktu dan Tunjangan Lainnya
PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional berdasarkan gaji pokok. Selain itu, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak (maksimal dua anak)
- Tunjangan pangan atau uang beras sekitar Rp72.240 hingga Rp120.000
- Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung negara
Besaran THR PPPK 2026 tidak bersifat tetap, melainkan bergantung pada masa kerja dan penghasilan masing-masing pegawai. PPPK yang telah bekerja satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar satu bulan penghasilan, sementara PPPK dengan masa kerja lebih singkat akan menerima THR secara proporsional.
Untuk memastikan tidak ada kendala dalam pencairan, PPPK disarankan memastikan data kepegawaian lengkap dan berkoordinasi dengan unit keuangan di instansi masing-masing.
Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/K5nCRmrx-thr-pppk-2026-berapa-simak-informasi-lengkapnya




