• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

PPPK Pegawai MBG Dipastikan Terima THR, Ini Kata BGN

Hadhara by Hadhara
30 Januari 2026
in PPPK
Reading Time: 3 mins read
A A
PPPK Pegawai MBG Dipastikan Terima THR, Ini Kata BGN

PPPK Pegawai MBG Dipastikan Terima THR, Ini Kata BGN

Contents

  • BGN Tegaskan Status PPPK SPPG Setara ASN
  • Jumlah PPPK MBG Terus Bertambah
  • Aturan THR PPPK Mengacu Regulasi ASN
  • Besaran THR Mengikuti Skema Tahun Sebelumnya
  • Kesimpulan :

Kabar soal tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai Program Makan Bergizi (MBG) akhirnya mendapat kejelasan. Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak yang sama dengan aparatur sipil negara (ASN), termasuk hak menerima THR menjelang Lebaran.

Kepastian ini penting, mengingat status PPPK pegawai MBG selama ini kerap menjadi sorotan publik, terutama terkait jaminan kesejahteraan mereka.



BGN Tegaskan Status PPPK SPPG Setara ASN

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pegawai SPPG yang telah diangkat menjadi PPPK tunduk pada aturan yang sama dengan ASN lainnya. Artinya, seluruh hak yang melekat pada ASN juga berlaku bagi mereka.

Seperti yang dikutip via halaman tempo, Dadan menyampaikan “Kalau (pegawai SPPG) ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang ASN,” ujar Dadan usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Dengan penegasan tersebut, hak atas tunjangan hari raya yang biasa diberikan menjelang Idulfitri juga berlaku bagi PPPK di lingkungan SPPG.



Jumlah PPPK MBG Terus Bertambah

BGN mencatat hingga saat ini sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah resmi diangkat menjadi PPPK sejak 1 Juli 2025. Jumlah ini dipastikan akan terus bertambah dalam waktu dekat.

Pada 1 Februari 2026, pemerintah menargetkan pengangkatan sekitar 32 ribu pegawai SPPG menjadi PPPK. Dari jumlah tersebut, 31.250 orang merupakan kepala SPPG yang mengikuti program sarjana penggerak.

“Sisanya akan diisi 375 oleh akuntan dan 375 lagi oleh tenaga gizi,” ujar Dadan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (20/1/2025).




Aturan THR PPPK Mengacu Regulasi ASN

Hak ASN untuk menerima tunjangan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan, baik secara materiel maupun nonmateriel.

Penghargaan tersebut mencakup penghasilan, tunjangan, serta fasilitas lain yang melekat pada jabatan. Ketentuan mengenai THR kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Dalam Pasal 2 PP tersebut disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Sementara Pasal 3 menegaskan bahwa PNS, CPNS, dan PPPK termasuk aparatur negara yang berhak menerima THR.



Besaran THR Mengikuti Skema Tahun Sebelumnya

Hingga kini memang belum terbit PP khusus tentang THR dan gaji ke-13 tahun 2026. Namun, PP 11/2025 dapat menjadi rujukan awal untuk melihat pola kebijakan pemerintah.

Dalam aturan tersebut, besaran THR ASN diberikan sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat. Dengan mengacu pada skema ini, pegawai MBG yang berstatus PPPK berpotensi menerima THR sebesar satu kali gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan sesuai ketentuan.




Kesimpulan :

Dengan status sebagai PPPK, pegawai MBG tidak lagi berada di wilayah abu-abu soal hak kesejahteraan. Penegasan dari BGN yang diperkuat oleh UU ASN dan PP tentang THR menunjukkan bahwa mereka diperlakukan setara dengan ASN, termasuk dalam hal tunjangan hari raya. Meski aturan THR 2026 belum resmi diterbitkan, arah kebijakan sebelumnya memberi sinyal kuat bahwa PPPK MBG berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian ini bukan hanya soal angka, tetapi juga bentuk pengakuan negara atas peran mereka dalam menjalankan program strategis nasional.

Sumber: https://www.tempo.co/politik/bgn-pastikan-pppk-pegawai-mbg-bakal-dapat-thr-2110985

Tags: aturan THR PPPKbadan gizi nasionalberita pppk terbarubgn indonesiagaji dan thr pppkkebijakan pppkpegawai mbgpppk mbgpppk sppgpppk terima thrprogram makan bergizithr asnthr lebaran pppkthr pegawai mbgTHR PPPK 2026
Hadhara

Hadhara

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

KPM Wajib Tahu! Cara Cek BPNT 2026 Lengkap dengan Aturan Terbaru

KPM Wajib Tahu! Cara Cek BPNT 2026 Lengkap dengan Aturan Terbaru

KPM Wajib Tahu! Cara Cek BPNT 2026 Lengkap dengan Aturan Terbaru

PKH dan BPNT Cair Bulan ini, Simak Panduan Lengkap Cek Penerima

PKH dan BPNT Cair Bulan ini, Simak Panduan Lengkap Cek Penerima

PKH dan BPNT Cair Bulan ini, Simak Panduan Lengkap Cek Penerima

CPNS 2026: Ini Info Lengkap Apakah Pendaftaran Sudah Dibuka

CPNS 2026: Ini Info Lengkap Apakah Pendaftaran Sudah Dibuka

CPNS 2026: Ini Info Lengkap Apakah Pendaftaran Sudah Dibuka

Cek Sekarang! 4 Bansos yang Akan Cair Bulan Februari 2026

Cek Sekarang! 4 Bansos yang Akan Cair Bulan Februari 2026

Cek Sekarang! 4 Bansos yang Akan Cair Bulan Februari 2026

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial