Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk hak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Dilansir dari tempo.co, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa perlakuan terhadap pegawai SPPG yang telah diangkat menjadi PPPK mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini disampaikannya usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
“Pegawai SPPG yang berstatus ASN tentu mengikuti aturan Undang-Undang ASN,” ujar Dadan. Dengan demikian, mereka berhak menerima THR Lebaran yang diperkirakan cair pada Maret mendatang.
Ribuan Pegawai SPPG Resmi Jadi PPPK
Hingga saat ini, BGN mencatat sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah resmi diangkat sebagai PPPK sejak 1 Juli 2025. Jumlah tersebut diproyeksikan meningkat signifikan, dengan tambahan sekitar 32 ribu pegawai yang akan diangkat per 1 Februari 2026.
Dari total 32 ribu pegawai tersebut, 31.250 orang merupakan kepala SPPG yang merupakan lulusan program Sarjana Penggerak. Sementara sisanya terdiri dari 375 tenaga akuntan dan 375 tenaga gizi. Hal ini disampaikan Dadan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR pada Selasa (20/1/2025).
Dasar Hukum THR PPPK dan ASN
Hak ASN atas tunjangan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan, baik dalam bentuk materiil maupun nonmateriil.
Penghargaan tersebut meliputi penghasilan, insentif motivasi, serta berbagai tunjangan dan fasilitas. Salah satu bentuknya adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketentuan lebih rinci mengenai THR ASN tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa PNS, CPNS, dan PPPK termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Kesimpulan
Meski hingga kini pemerintah belum menerbitkan PP THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2026, aturan pada PP 11/2025 dapat menjadi acuan awal. Mengacu pada aturan tersebut, besaran THR ASN dan PPPK diberikan sebesar 1 kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Dengan demikian, pegawai MBG yang berstatus PPPK berpeluang besar menerima THR sebesar satu kali gaji lengkap, apabila kebijakan pemerintah tahun 2026 mengikuti pola yang sama.
Sumber
https://www.tempo.co/politik/bgn-pastikan-pppk-pegawai-mbg-bakal-dapat-thr-2110985




