Pemerintah telah memberikan keterangan resmi terkait sistem penggajian dan tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh, sekaligus memberikan kejelasan status serta pemenuhan hak bagi tenaga non-ASN yang kini diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Berbeda dengan tenaga honorer yang sebelumnya menerima bayaran harian atau berdasarkan jumlah kehadiran, PPPK Paruh Waktu kini memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
Selain itu, pegawai juga berhak mendapatkan tunjangan yang besarnya menyesuaikan jam kerja serta kemampuan anggaran di masing-masing instansi.
Sistem Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar Bulanan
Dalam aturan terbaru, PPPK Paruh Waktu tidak lagi menerima upah harian ataupun pembayaran berbasis pekerjaan tertentu.
Skema penggajiannya kini mengikuti mekanisme ASN, yaitu gaji diberikan secara rutin setiap bulan, yang bersumber dari APBD maupun anggaran instansi terkait.
Penentuan besaran gaji PPPK Paruh Waktu didasarkan pada dua acuan utama:
- Penghasilan terakhir saat masih berstatus non-ASN
- Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Besaran gaji yang diterima akan mengambil nilai tertinggi dari kedua acuan tersebut demi menjaga kesejahteraan pegawai.
Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda Sesuai Wilayah
Karena mengacu pada standar UMP dan UMK, gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan sama di seluruh Indonesia. Daerah dengan tingkat upah minimum lebih tinggi tentu akan memberikan gaji yang lebih besar dibandingkan daerah lain.
Untuk posisi tertentu seperti:
- Guru
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
Besaran gaji bahkan dapat ditetapkan melebihi UMK, dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti:
- Beban serta tanggung jawab pekerjaan
- Kualifikasi jabatan
- Kebutuhan organisasi
- Kemampuan anggaran instansi
PPPK Paruh Waktu Tetap Berhak Atas Tunjangan
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berpotensi menerima tunjangan meskipun tidak sepenuhnya sama dengan PPPK penuh waktu.
Jenis dan besarannya akan menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah serta kondisi keuangan instansi masing-masing.
Berdasaarkan informasi dari fahum.umsu.ac.id, beberapa tunjangan yang dapat diberikan antara lain:
- Tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan
- Fasilitas pendukung pelaksanaan tugas
- Hak lainnya sesuai peraturan ASN
Jam Kerja Dan Status Resmi Sebagai ASN
Perbedaan paling mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu terletak pada durasi kerja. PPPK Paruh Waktu umumnya bekerja sekitar 20–30 jam per minggu, tergantung kebutuhan instansi.
Walaupun bekerja paruh waktu, status PPPK Paruh Waktu tetap sah sebagai bagian dari ASN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan aparatur resmi negara dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya kepastian mengenai gaji bulanan, tunjangan, jam kerja, serta status hukum, diharapkan tidak ada lagi pegawai pemerintah yang bekerja tanpa kejelasan hak maupun perlindungan.
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa PPPK Paruh Waktu tetap diakui, dilindungi, dan dijamin kesejahteraannya oleh negara meskipun tidak bekerja penuh waktu.
Kesimpulan
Semoga kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat yang nyata, serta memastikan tidak ada lagi pegawai yang bekerja tanpa kejelasan hak dan jaminan dari negara.
Sumber Referensi
- https://fahum.umsu.ac.id/blog/pppk-paruh-waktu-resmi-digaji-bulanan-ini-skema-gaji-jam-kerja-dan-tunjangannya/




