Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idulfitri 2026. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, yang menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Deli Serdang belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk menyalurkan THR kepada PPPK Paruh Waktu.
Dasar Hukum THR PPPK Paruh Waktu Belum Ada
Menurut Baginda Thomas Harahap, penyaluran THR di pemerintah daerah harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13. Dalam aturan tersebut, hanya PPPK yang secara resmi disebut sebagai penerima THR, sementara PPPK Paruh Waktu tidak tercantum.
“Bukan saya yang bilang tidak bisa, tapi baca saja di PP Nomor 9 Tahun 2026 itu,” ujarnya saat ditemui, Jumat (13/3/2026).
Jumlah PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Deli Serdang mencapai sekitar 4.018 orang. Mereka sebelumnya berstatus tenaga honorer dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sejak Desember 2025. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK Paruh Waktu di Kota Medan yang mencapai sekitar 8.533 orang.
Perbedaan Kebijakan dengan Kota Medan
Dilansir dari laman mistar.id, berbeda dengan Deli Serdang, Pemerintah Kota Medan memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima THR pada Idulfitri tahun ini. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyebutkan bahwa 8.533 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemko Medan akan menerima tunjangan tersebut sesuai aturan yang berlaku, termasuk bagi yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
Keputusan Pemkab Deli Serdang ini menimbulkan kekecewaan di kalangan PPPK Paruh Waktu. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan terkait pemberian THR. Salah seorang PPPK Paruh Waktu yang enggan disebut namanya mengaku kecewa, “Kalau tidak dapat THR ya mau bagaimana lagi, meski kami berharap bisa mendapatkannya,” ujarnya.
Kebijakan ini menunjukkan perbedaan perlakuan antar daerah terkait hak PPPK Paruh Waktu untuk menerima THR, meski regulasi pusat hanya mengatur PPPK penuh. Pemkab Deli Serdang menegaskan akan tetap mengikuti aturan yang ada, sementara Kota Medan memberikan kepastian penerimaan THR bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di wilayahnya, menimbulkan kontras kebijakan yang cukup jelas di antara kedua daerah.
Kesimpulan
PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Deli Serdang dipastikan tidak menerima THR Idulfitri 2026 karena belum ada dasar hukum yang jelas. Regulasi pemerintah pusat melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 hanya mencantumkan PPPK penuh sebagai penerima THR. Jumlah PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang mencapai sekitar 4.018 orang, lebih sedikit dibandingkan Medan. Sementara itu, Kota Medan memastikan seluruh PPPK Paruh Waktu menerima THR sesuai aturan yang berlaku. Perbedaan kebijakan ini memunculkan kekecewaan di kalangan PPPK Paruh Waktu Deli Serdang, yang berharap pemerintah daerah mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
Sumber referensi
https://mistar.id/news/sumut/pppk-paruh-waktu-di-deli-serdang-tidak-terima-thr-2026-begini-alasannya




