Kondisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi sorotan nasional.
Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI), Rini Antika, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai nasib ribuan PPPK paruh waktu yang hingga kini belum menerima gaji, meskipun sudah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Pernyataan ini disampaikan Rini kepada JPPN.com pada Selasa (3/2/2026). “Persoalan penggajian PPPK paruh waktu saat ini berada pada kondisi yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah.” ujarnya
Sudah Terima SK, Gaji Masih Belum Cair
Menurut Rini Antika, seluruh PPPK paruh waktu hingga kini belum menerima gaji sejak diangkat.
Padahal, secara administratif, mereka sudah memiliki SK dan menjalankan tugas di instansi masing-masing.
Ironisnya, dari laporan yang diterima Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, terdapat sejumlah PPPK paruh waktu yang nominal gajinya sangat kecil, bahkan ada yang tercatat nol rupiah.
“Kami menemukan fakta bahwa ada PPPK paruh waktu yang gajinya Rp 0. Ini sangat tidak masuk akal,” ungkap Rini dikutip dari Pojoksatu pada 3/02/2026.
Nominal Gaji Dinilai Sangat Tidak Layak
Rini merinci beberapa nominal gaji PPPK paruh waktu yang dilaporkan ke aliansi, antara lain Rp 160.000, Rp 250.000, hingga Rp 350.000 per bulan.
Angka-angka tersebut dianggap jauh dari layak jika dibandingkan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang dijalankan para PPPK.
Ia menilai sistem penggajian PPPK paruh waktu saat ini sangat tidak manusiawi.
Pasalnya, dari gaji yang sudah sangat kecil tersebut, masih harus dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kondisi ini membuat PPPK paruh waktu kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarganya,” tegas Rini.
Beban Kerja Sama, Hak Masih Tidak Setara
Rini juga menyoroti perlakuan terhadap PPPK paruh waktu di lapangan.
Menurutnya, banyak PPPK paruh waktu mendapatkan tugas setara dengan PPPK penuh waktu atau bahkan PNS, namun hak administratif seperti gaji belum diterima sesuai seharusnya.
Kondisi ini dianggap menimbulkan ketimpangan dan diskriminasi status dalam sistem kepegawaian pemerintah.
PPPK paruh waktu dituntut profesional, tetapi kesejahteraannya belum dijamin dengan layak.
Kontrak Hanya Berlaku Hingga September 2026
Masalah lain yang menjadi sorotan adalah status kontrak PPPK paruh waktu yang hanya sampai September 2026.
Rini mengingatkan bahwa tanpa regulasi jelas terkait pengalihan status ke PPPK penuh waktu, para PPPK paruh waktu berada dalam posisi yang rentan.
Ia khawatir, pemerintah daerah akan menggunakan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk menghentikan kontrak PPPK paruh waktu begitu masa kontrak selesai.
Aliansi Mendesak Pengalihan Status ke PPPK Penuh Waktu
Menanggapi kondisi tersebut, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menekankan agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang memungkinkan pengalihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Menurut Rini, langkah ini penting untuk mengakhiri diskriminasi status, memperbaiki sistem penggajian, serta memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan yang lebih layak bagi PPPK paruh waktu.
Pernyataan Rini Antika mengungkap fakta pahit tentang kondisi PPPK paruh waktu di Indonesia: meskipun sudah memiliki SK, mereka belum menerima gaji, bahkan ada yang nominalnya tercatat nol rupiah.
Gaji yang sangat rendah, kontrak singkat, dan ketiadaan regulasi pengalihan status menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan nasib PPPK paruh waktu.
Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk segera mengambil langkah nyata, agar keadilan dan kesejahteraan aparatur negara benar-benar terwujud.
Kesimpulan
Beberapa PPPK paruh waktu hingga kini belum menerima gaji, bahkan ada yang nominalnya tercatat nol rupiah, meskipun sudah memiliki SK pengangkatan.
Sumber Referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087150625/miris-pppk-paruh-waktu-masih-belum-terima-gaji-nominal-ada-yang-rp-0-rupiah-ini-lengkapnya




