Pemerintah menegaskan bahwa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026. Namun, pertanyaan yang paling banyak muncul adalah mengenai besaran nominal yang akan diterima oleh para pegawai
Kepastian ini menjadi hal penting bagi pegawai, karena kesejahteraan ASN perlu ditopang oleh dasar hukum yang jelas agar sejalan dengan kebijakan resmi pemerintah.
Landasan Hukum Skema PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, pola kerja paruh waktu dihadirkan sebagai langkah strategis dalam penataan tenaga non-ASN. Skema ini memberikan solusi berkelanjutan tanpa menimbulkan tekanan mendadak terhadap anggaran negara maupun daerah.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi acuan dalam penetapan penghasilan PPPK Paruh Waktu di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Karakteristik PPPK Paruh Waktu
Perbedaan utama antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada pengaturan jam kerja. PPPK Paruh Waktu memiliki durasi kerja yang lebih singkat, namun tetap terikat secara resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara dan tercatat dalam sistem kepegawaian nasional.
Perkiraan Penghasilan Bulanan Tahun 2026
Besaran THR sangat bergantung pada penghasilan bulanan pegawai. Nominal gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui kontrak kerja yang mempertimbangkan beban tugas, jumlah jam kerja, kondisi fiskal daerah, serta Standar Biaya Masukan (SBM).
Dilansir dari harian.fajar, berikut estimasi gaji berdasarkan jenis jabatan:
- Tenaga Kependidikan (Guru): Rp800.000 – Rp4.300.000 (menyesuaikan jam mengajar)
- Tenaga Kesehatan: Rp2.000.000 – Rp5.200.000
- Tenaga Teknis Lapangan: Rp1.400.000 – Rp3.700.000
- Tenaga Administrasi Umum: Rp1.300.000 – Rp3.200.000 (Daerah dengan kapasitas fiskal rendah: Rp300.000 – Rp600.000)
Komponen Tambahan Dalam THR
Walaupun bekerja dengan jam terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh berbagai tunjangan yang menjadi bagian dari perhitungan THR, antara lain:
- Tunjangan anak: 2% per anak, maksimal dua anak (Rp16.000 – Rp50.000 per anak)
- Tunjangan pasangan: 10% dari gaji pokok (sekitar Rp80.000 – Rp250.000 per bulan)
- Jaminan sosial (JKM dan JKK): Iuran ditanggung instansi, santunan kematian hingga Rp42.000.000
- THR dan gaji ke-13: Setara satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat, estimasi Rp1.000.000 – Rp2.500.000
- Tunjangan pangan atau uang beras: Rp72.240 – Rp120.000
Mekanisme Perhitungan Dan Pencairan THR
THR dihitung berdasarkan total penghasilan pada bulan sebelumnya dan tidak mencakup Tunjangan Kinerja (Tukin) secara penuh. Dana akan disalurkan paling lambat sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Seluruh kewajiban pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah, sehingga dana yang diterima pegawai bersifat bersih.
Fakta Penting Hak PPPK Paruh Waktu
- Status ASN PPPK Paruh Waktu diakui secara resmi dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN
- Pemerintah daerah wajib mengalokasikan THR sesuai kemampuan APBD
- Perhitungan THR dilakukan secara transparan berdasarkan gaji kontrak dan tunjangan yang sah
- Tidak adanya Tukin penuh membuat nominal THR berbeda dengan PPPK penuh waktu
- Jadwal pencairan mengikuti kalender nasional ASN
- Pegawai juga berhak atas gaji ke-13 pada pertengahan tahun untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga
Tantangan Pelaksanaan di Daerah
Meski regulasi telah kuat dan mengedepankan prinsip perlindungan pegawai, pelaksanaan di daerah masih menghadapi tantangan teknis, terutama terkait sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah.
Namun, skema kerja paruh waktu dinilai memberikan keunggulan berupa fleksibilitas jam kerja, rata-rata sekitar empat jam per hari. Hal ini memungkinkan PPPK Paruh Waktu untuk mengembangkan usaha atau pekerjaan tambahan secara sah guna meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Kesimpulan
Semoga pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar di seluruh daerah, memberikan kepastian bagi pegawai, serta mampu meningkatkan kesejahteraan.
Sumber Referensi
- https://harian.fajar.co.id/2026/02/11/pppk-paruh-waktu-dapat-thr-2026-berapa-nominal-yang-bakal-diterima-cek-estimasinya/3/




