Kabar gembira bagi PPPK yang saat ini berstatus paruh waktu.
Pemerintah memastikan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan mulai dijalankan pada tahun 2026.
Namun, pengangkatan ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap sesuai prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini diperkuat melalui audiensi antara perwakilan aliansi PPPK dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Langkah ini juga bertujuan menjawab kekhawatiran ribuan PPPK paruh waktu terkait kepastian status dan prospek karier mereka.
Latar Belakang Skema PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK paruh waktu dibuat sebagai solusi untuk menata tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN atau belum memenuhi formasi penuh waktu.
Meskipun berstatus paruh waktu, mereka tetap tercatat dalam database ASN nasional.
Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur mekanisme PPPK paruh waktu sekaligus memberikan peluang peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu melalui tahapan tertentu.
Pengangkatan Bertahap Dimulai Tahun 2026
Dilansir dari Pojoksatu.id Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dimulai pada tahun 2026 dan dilaksanakan secara bertahap.
Dengan kata lain, tidak semua PPPK paruh waktu akan diangkat sekaligus.
Prioritas diberikan kepada PPPK paruh waktu hasil seleksi PPPK 2024, baik tahap pertama maupun kedua.
Selain itu, pengangkatan juga menyesuaikan kebutuhan instansi dan kelengkapan persyaratan administrasi.
Tahapan Resmi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah telah menetapkan prosedur resmi yang harus dilalui dalam proses peralihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
- Tahap pertama: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi mengusulkan rincian kebutuhan berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan formasi.
- Tahap kedua: Menteri PAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK penuh waktu setelah menerima usulan dari instansi terkait.
- Tahap ketiga: Instansi mengajukan Nomor Induk (NI) atau NIP PPPK baru melalui layanan elektronik BKN untuk PPPK paruh waktu yang akan diangkat menjadi penuh waktu.
- Tahap keempat: BKN menerbitkan NI atau NIP PPPK sebagai tanda resmi perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
- Tahap terakhir: Instansi masing-masing melaksanakan pelantikan dan menetapkan status penuh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat Peralihan ke Status Penuh Waktu
Peralihan status ini memberikan dampak positif yang signifikan bagi PPPK. Selain berubah menjadi pegawai penuh waktu, PPPK kini berhak memperoleh gaji dan tunjangan lebih stabil, setara dengan PPPK penuh waktu lainnya.
Selain itu, kepastian karier dan perlindungan kerja menjadi keuntungan utama, dibandingkan status paruh waktu yang sebelumnya dinilai kurang memberikan jaminan jangka panjang.
Penataan Honorer yang Berkelanjutan
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi penataan tenaga honorer secara berkelanjutan.
Dengan mekanisme bertahap, diharapkan proses transisi berlangsung tertib, adil, dan sesuai kebutuhan instansi.
Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2026 menjadi kabar baik bagi ribuan pegawai.
Kesimpulan
PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu mulai 2026 secara bertahap, dengan tahapan resmi mulai dari pengusulan kebutuhan instansi hingga penerbitan NIP dan pelantikan.
Sumber Referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087130250/pppk-paruh-waktu-naik-status-jadi-penuh-waktu-tahun-2026-pemerintah-ungkap-tahapan-resminya




