PPPK Paruh Waktu 2026: Simak Total Gaji, Tunjangan, dan Rinciannya
PPPK Paruh Waktu 2026: Simak Total Gaji, Tunjangan, dan Rinciannya. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di tahun 2026 memiliki hak untuk menerima gaji serta tunjangan yang mengacu pada peraturan terbaru dari pemerintah.
Jumlah gaji untuk PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan dua referensi utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau struktur golongan gaji PPPK, serta berbagai jenis tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Gaji
Peraturan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, gaji dapat disesuaikan dengan UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah masing-masing, atau setidaknya sebanding dengan gaji yang diterima sebelumnya ketika menjadi pegawai non-ASN.
Selanjutnya, jumlah gaji juga dapat mengikuti struktur golongan PPPK sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah kisaran gaji pokok bulanan untuk PPPK dari Golongan I hingga XVII:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2. 900. 900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX (S1): Rp3.203. 600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan, meskipun pemberiannya bisa disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan kebijakan dari instansi:
– Tunjangan pekerjaan, berkisar antara 5 hingga 20 persen dari gaji pokok, tergantung pada jenis tugas dan level tanggung jawab.
– Tunjangan Hari Raya (THR), yang berjumlah sama dengan satu bulan gaji pokok dan diberikan menjelang hari raya tertentu.
– Tunjangan transportasi dan perlengkapan kerja, diberikan jika pekerjaan membutuhkan mobilitas atau alat tertentu, seperti seragam dinas atau perangkat kerja.
– Tunjangan perlindungan sosial, mencakup keanggotaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung oleh pemerintah.
Simulasi Pendapatan PPPK Paruh Waktu per Bulan
Sebagai contoh, seorang PPPK Paruh Waktu Golongan VI yang bekerja di Jawa Barat bisa mendapatkan gaji pokok sekitar Rp3.554.950 per bulan, berdasarkan rata-rata dari kisaran gaji golongan tersebut.
Jika pegawai mendapatkan tunjangan pekerjaan sebesar 10 persen, maka tambahan pendapatannya menjadi Rp355.495. Dengan asumsi ada tunjangan transportasi sebesar Rp500.000, total pendapatan bruto per bulan diperkirakan mencapai Rp4.410.445.
Perlu diingat bahwa simulasi ini hanya perkiraan pendapatan bruto sebelum dilakukan pemotongan.
Tunjangan THR dibayarkan sekali setahun dan tidak termasuk dalam pendapatan bulanan.
Sementara itu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial, bukan tunjangan dalam wujud uang tunai.
Besaran tunjangan pekerjaan dan transportasi dapat berbeda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Dengan sistem seperti ini, PPPK Paruh Waktu tidak hanya mendapatkan pendapatan, tetapi juga perlindungan sosial serta kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di waktu yang akan datang.
Sumber : metrotvnews.com




