PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jam kerjanya lebih singkat dibandingkan dengan pegawai normal.
PPPK Paruh Waktu telah diakui secara sah sebagai ASN karena telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah menciptakan wadah PPPK Paruh Waktu ini untuk membantu para pegawai non ASN tetap memiliki pekerjaan ditengah keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN – RB Nomor 16 Tahun 2025 dan praktik di lapangan pada awal tahun 2026, menjelaskan tentang penggajian PPPK Paruh Waktu tidak diambil dari pos Belanja Pegawai, melainkan dialokasikan melalui pos Belanja Barang dan Jasa (jasa perorangan) yang nominalnya bersifat fleksibel karena mengikuti standar harga di masing-masing daerah.
Terdapat dua prinsip utama dalam penentuan nominal gaji PPPK Paruh Waktu, yaitu sebagai berikut :
Prinsip No Reduction
Yaitu penghasilan yang nantinya diterima tidak oleh lebih kecil dari gaji yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer.
Prinsip Proporsional
Yaitu menyesuaikan dengan Upah Minimun Provinsi / Kota (UMP / UMK) maka nominal gajinya harus dibayarkan secara proporsional sesuai jam kerja.
Kebijakan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2026 merupakan realitas baru dalam birokrasi Indonesia.
Meskipun nominalnya belum memuaskan karena keterbatasan anggaran daerah,namun pemberian NIP dan perlindungan kerja menjadi suatu kepastian hukum yang dapat dibanggakan.
Aturan dan Skema Kerja PPPK Paruh Waktu
Jam kerja PPPK Paruh Waktu disepakati didalam kontrak kerja antara pegawai dan Pejabat Kepegawaian (PPK) yang merupakan hasil penerapan aturan dari pemerintah untuk mengakomodasi karakteristik PPPK Paruh Waktu.
Jam kerja yang diterapkan untuk PPPK Paruh Waktu adalah 4 jam per hari dan pemerintah mengizinkan PPPK Paruh Waktu untuk mencari penghasilan tambahan di luar jam kerja pemerintah selama tidak menganggu tugas utama dan melanggar kode etik ASN.
Pada umumnya, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan hanya minimal 1 tahun, namun dapat diperpanjang dengan dua kemungkinan, yaitu hasil evaluasi kinerja tahunan yang bagus dan ketersediaan anggaran daerah untuk tahun berikutnya.
Tetaplah berkinerja baik, karena peluang untuk menjadi PPPK Penuh Waktu selalu terbuka lebar di masa depan.
Sumber : https://blog.amikom.ac.id/gaji-pppk-paruh-waktu-2026/




