Skema PPPK Paruh Waktu 2026 menjadi sorotan utama dalam kebijakan penataan tenaga non-ASN di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan status ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan pegawai tanpa pemotongan penghasilan dari pendapatan sebelumnya.
Transisi menuju PPPK Paruh Waktu juga dibarengi dengan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan sosial bagi seluruh pegawai terdampak.
Mengacu pada penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sistem kerja paruh waktu dirancang fleksibel agar mampu menyesuaikan kebutuhan instansi sekaligus menjaga keberlangsungan karier tenaga kerja di sektor pemerintahan.
Berikut ulasan lengkap mengenai besaran gaji, tunjangan, hingga perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu tahun 2026 berdasarkan regulasi dan realitas fiskal daerah.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2026 ditetapkan melalui perjanjian kerja yang disesuaikan dengan beban tugas serta jam kerja di masing-masing instansi.
Pemerintah menjamin bahwa penghasilan yang diterima tidak akan lebih rendah dibandingkan upah terakhir saat pegawai masih berstatus tenaga honorer.
Mengacu pada kebijakan Kementerian Keuangan, skema penganggaran PPPK Paruh Waktu bersifat fleksibel karena menyesuaikan kemampuan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penetapan gaji di daerah sangat dipengaruhi oleh Standar Biaya Masukan (SBM) dari pemerintah pusat serta ketersediaan pagu anggaran di masing-masing wilayah.
Pada praktiknya, daerah dengan kapasitas fiskal rendah melaporkan nominal gaji yang bervariasi, terutama untuk posisi dengan jam kerja sangat terbatas.
Bahkan, terdapat wilayah yang menetapkan upah mulai dari ratusan ribu rupiah per bulan untuk durasi kerja tertentu. Meski demikian, pemerintah pusat tetap melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kesejahteraan minimum PPPK Paruh Waktu tetap terjaga.
Estimasi Gaji Bulanan PPPK Paruh Waktu 2026
Dilansir dari liputan6.com, berdasarkan kondisi fiskal daerah, berikut gambaran estimasi gaji bulanan:
- Tenaga Administrasi/Umum: Rp1.300.000 – Rp3.200.000
(Daerah fiskal rendah: Rp300.000 – Rp600.000) - Tenaga Pendidikan (Guru): Rp800.000 – Rp4.300.000
(Bergantung jam mengajar, daerah fiskal rendah: Rp350.000 – Rp800.000) - Tenaga Kesehatan (Perawat/Bidan): Rp2.000.000 – Rp5.200.000
- Tenaga Teknis/Lapangan: Rp1.400.000 – Rp3.700.000
Nominal tersebut bersifat estimasi dan sangat bergantung pada kesepakatan jam kerja serta kebijakan masing-masing instansi.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026
Meski bekerja dengan sistem paruh waktu, PPPK tetap memperoleh hak jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan negara.
Seluruh PPPK Paruh Waktu secara wajib didaftarkan dalam program perlindungan sosial yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.
Jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Beberapa tunjangan yang diterima PPPK Paruh Waktu antara lain:
- Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
Selain itu, tunjangan keluarga seperti tunjangan suami/istri dan anak tetap diberikan secara proporsional berdasarkan gaji pokok yang diterima.
Di daerah dengan APBD terbatas, nilai tunjangan ini memang relatif kecil karena dihitung dari persentase gaji paruh waktu.
Pemerintah juga tetap mengalokasikan tunjangan pangan atau uang beras sebagai hak dasar untuk mendukung ketahanan ekonomi keluarga pegawai.
Tak hanya itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sesuai ketentuan PP Nomor 14 Tahun 2024.
Estimasi Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026
Tunjangan Suami/Istri (10% gaji pokok): Rp80.000 – Rp250.000 per bulan
- Tunjangan Anak (2% per anak, maksimal 2 anak): Rp16.000 – Rp50.000 per anak
- Tunjangan Pangan/Uang Beras: Rp72.420 – Rp120.000 per bulan
- JKK dan JKM: Iuran dibayar penuh instansi, manfaat santunan hingga Rp42 juta
- THR dan Gaji ke-13: 1x gaji pokok + tunjangan melekat
(Estimasi Rp1.000.000 – Rp2.500.000 per pencairan)
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu terletak pada durasi jam kerja dan besaran penghasilan yang diterima.
PPPK Penuh Waktu bekerja dengan jam kerja ASN normal, yakni 37,5 jam per minggu, sementara PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan kesepakatan jam yang lebih fleksibel.
Perbedaan ini berdampak langsung pada total gaji, tunjangan kinerja, serta tambahan penghasilan pegawai.
Faktor Penyebab Perbedaan Gaji
- Durasi Jam Kerja: Jam kerja lebih sedikit menyebabkan upah diterima secara proporsional
- Skema Gaji: Penuh waktu mengikuti tabel gaji nasional, paruh waktu berbasis kontrak atau UMP/UMK
- Tunjangan Kinerja (TPP/Tukin): Penuh waktu menerima penuh, paruh waktu terbatas atau tidak ada
- Tanggung Jawab Jabatan: Beban kerja dan risiko jabatan penuh waktu lebih besar
- Keterbatasan APBD: Menjadi alasan utama pembatasan formasi penuh waktu di daerah
Meski demikian, pemerintah membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu melalui evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Kesimpulan
Skema PPPK Paruh Waktu 2026 menjadi solusi transisi dalam penataan tenaga non-ASN tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai.
Meski besaran gaji dan tunjangan menyesuaikan jam kerja serta kemampuan fiskal daerah, pemerintah tetap menjamin perlindungan sosial, THR, dan gaji ke-13.
Dengan adanya peluang peningkatan status ke PPPK Penuh Waktu, skema ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka jalan pengembangan karier jangka panjang bagi para pegawai di lingkungan pemerintahan.
Sumber : liputan6.com




