PPPK Paruh Waktu 2025: Apakah Termasuk ASN dan Berapa Gajinya?
Program PPPK Paruh Waktu 2025 hadir sebagai solusi untuk tenaga honorer atau non-ASN yang belum diangkat secara permanen. Pertanyaan yang sering ditanyakan adalah, “Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 termasuk ASN? ” Jawabannya adalah: ya, PPPK Paruh Waktu dianggap ASN dengan status resmi yang diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Selain status tersebut, hal lain yang sering dipertanyakan adalah mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2025. Pemerintah menetapkan standar gaji berdasarkan upah minimum atau setara dengan gaji saat mereka berstatus non-ASN. Oleh karena itu, sangat penting untuk klarifikasi mengenai mekanisme penggajian, perbedaan dengan PPPK penuh waktu, dan ketentuan kontrak yang berlaku.
Status PPPK Paruh Waktu 2025
Pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN. Mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP3K) yang sah dari BKN. Dengan cara ini, tenaga kerja paruh waktu tetap mendapatkan pengakuan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara.
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025
Beberapa jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu antara lain:
- Tenaga pengajar dan tenaga pendidikan.
- Tenaga kesehatan.
- Tenaga teknis tertentu.
- Petugas operasional di layanan publik.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Pemerintah menetapkan bahwa gaji minimal PPPK Paruh Waktu adalah:
-
Setara dengan gaji saat berstatus honorer/non-ASN.
-
Atau sesuai dengan UMP/UMK di wilayah masing-masing.
Selain itu, instansi diharuskan membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, jika suatu daerah mengalami masalah dalam pembiayaan, pemerintah pusat bisa memberikan dana dari APBN.
Contoh Besaran Gaji UMK 2025
Beberapa kawasan menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan UMK/UMP, contohnya:
- DKI Jakarta: Rp 5. 396. 761
- Sulawesi Selatan: Rp 3. 657. 527
- Sumatera Utara: Rp 2. 992. 559
- Aceh: Rp 3. 685. 616
- Banten: Rp 2. 905. 119
Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu
PPPK penuh waktu mengikuti Perpres No. 11 Tahun 2024, dengan besaran gaji berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1. 938. 500 – Rp 2. 900. 900
- Golongan V (SMA): Rp 2. 511. 500 – Rp 4. 189. 900
- Golongan IX (S1): Rp 3. 203. 600 – Rp 5. 261. 500
- Golongan XVII: Rp 4. 462. 500 – Rp 7. 329. 900
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
- Proses Usulan dan Penetapan
- PPK di instansi akan mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RB.
- MenPAN-RB akan menentukan jumlah, jabatan, dan kualifikasi yang diperlukan.
- PPK mengajukan NIP3K kepada BKN dalam waktu 7 hari kerja.
- Setelah dilakukan verifikasi, tenaga kerja tersebut akan diakui sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.
Masa kontrak berlangsung selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Evaluasi kinerja akan menentukan apakah pegawai bisa melanjutkan kontrak atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Keunggulan PPPK Paruh Waktu
- Memberikan status ASN secara resmi meskipun jumlah jam kerja terbatas.
- Membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh.
- Memberikan gaji minimal yang sesuai dengan UMK/UMP, sehingga lebih baik dibandingkan status non-ASN.
- Kontrak yang fleksibel dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dari instansi.



