PPPK Kurang 1 Tahun Kerja Dapat Gaji ke 13, Cek Syaratnya

PPPK Kurang 1 Tahun Kerja Dapat Gaji ke 13, Cek Syaratnya

Gaji ke-13 menjadi kabar menggembirakan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025. Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak mendapatkan gaji ke-13? Tenang, Menkeu Sri Mulyani telah memberikan penjelasan resmi. Simak syarat dan perhitungannya di sini!

Apa Itu Gaji ke-13 untuk PPPK?

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara, termasuk PPPK, sebagai bentuk apresiasi dan bantuan dalam memenuhi kebutuhan terutama menjelang tahun ajaran baru. Gaji ini berbeda dari gaji bulanan biasa dan biasanya cair sekitar bulan Juni setiap tahunnya.



Penjelasan Menkeu Sri Mulyani PPPK Dapat Gaji ke-13 Kerja Kurang 1 Tahun

Menurut penjelasan resmi dari Menkeu Sri Mulyani, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13. Namun, bukan tanpa syarat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pemberian gaji ini.

Komponen yang Masuk dalam Gaji ke-13

Gaji ke-13 untuk PPPK meliputi:

Namun, tidak semua tunjangan dapat dimasukkan. Instansi memiliki wewenang menyesuaikan berdasarkan anggaran.



Syarat PPPK Kurang 1 Tahun Kerja Mendapat Gaji ke-13




Kapan Gaji ke-13 Cair?

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pada akhir Mei hingga awal Juni. Waktu pencairan ini disesuaikan dengan kebutuhan ASN menjelang tahun ajaran baru.

Selain itu, mekanisme pencairan dilakukan melalui instansi masing-masing. Oleh karena itu, PPPK disarankan aktif berkoordinasi dengan bagian keuangan instansi tempatnya bekerja.

Exit mobile version