PPPK Kurang 1 Tahun Kerja Dapat Gaji ke 13, Cek Syaratnya
Gaji ke-13 menjadi kabar menggembirakan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025. Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak mendapatkan gaji ke-13? Tenang, Menkeu Sri Mulyani telah memberikan penjelasan resmi. Simak syarat dan perhitungannya di sini!
Apa Itu Gaji ke-13 untuk PPPK?
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara, termasuk PPPK, sebagai bentuk apresiasi dan bantuan dalam memenuhi kebutuhan terutama menjelang tahun ajaran baru. Gaji ini berbeda dari gaji bulanan biasa dan biasanya cair sekitar bulan Juni setiap tahunnya.
Penjelasan Menkeu Sri Mulyani PPPK Dapat Gaji ke-13 Kerja Kurang 1 Tahun
Menurut penjelasan resmi dari Menkeu Sri Mulyani, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13. Namun, bukan tanpa syarat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pemberian gaji ini.
Komponen yang Masuk dalam Gaji ke-13
Gaji ke-13 untuk PPPK meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (jika berlaku di instansi masing-masing)
Namun, tidak semua tunjangan dapat dimasukkan. Instansi memiliki wewenang menyesuaikan berdasarkan anggaran.
Syarat PPPK Kurang 1 Tahun Kerja Mendapat Gaji ke-13
-
PPPK Tetap Berhak Menerima Gaji ke-13 Secara Proporsional
PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025 menjelaskan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap mendapatkan gaji ke-13.
Namun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan kerja yang sudah dijalani hingga tanggal 1 Juni 2025.
Misalnya, jika PPPK bekerja selama 6 bulan, maka gaji ke-13 yang diterima adalah 6/12 dari gaji bulanan penuh. -
Masa Kerja Minimal Satu Bulan Kalender
Namun, ada syarat penting lain. Jika masa kerja PPPK kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, maka PPPK tersebut tidak berhak menerima gaji ke-13. Oleh karena itu, PPPK yang baru diangkat sangat disarankan segera melengkapi administrasi agar bisa memenuhi syarat ini.
-
PPPK Harus Aktif dan Tidak Sedang Cuti Diluar Tanggungan Negara
Selain itu, PPPK harus dalam status aktif bekerja dan tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditempatkan di luar instansi. Status aktif ini menjadi syarat agar gaji ke-13 bisa diterima tanpa kendala.
Kapan Gaji ke-13 Cair?
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pada akhir Mei hingga awal Juni. Waktu pencairan ini disesuaikan dengan kebutuhan ASN menjelang tahun ajaran baru.
Selain itu, mekanisme pencairan dilakukan melalui instansi masing-masing. Oleh karena itu, PPPK disarankan aktif berkoordinasi dengan bagian keuangan instansi tempatnya bekerja.



