PPPK Kemenkumham 2026 Resmi Dibuka, Berikut Ketentuan dan Kualifikasi Pelamar
Kabar baik di awal tahun 2026, proses seleksi PPPK Kemenkumham 2026 telah resmi dimulai. Rekrutmen ini menjadi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berminat untuk berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada tahun ini, PPPK Kemenkumham membuka sekitar 500 formasi untuk berbagai posisi yang akan ditempatkan di beberapa unit kerja baik di tingkat pusat maupun di kantor wilayah.
Syarat Umum PPPK Kemenkumham 2026
Pelamar untuk PPPK Kemenkumham 2026 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan patuh terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani.
- Tidak memiliki catatan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Tidak berstatus sebagai PNS, PPPK, TNI, atau Polri.
- Tidak tergabung atau menjabat di partai politik.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari lembaga pemerintah maupun swasta.
Syarat Khusus PPPK Kemenkumham 2026
Dilansir dari detik.com, selain syarat umum, pelamar juga perlu memenuhi ketentuan khusus berikut:
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
- Memiliki IPK minimal 2,75 untuk lulusan S1, D-IV, atau D-III.
- Latar belakang pendidikan sesuai dengan formasi, seperti Administrasi Publik, Hukum, Manajemen, dan bidang-bidang terkait lainnya.
- Belum pernah mendaftar PPPK di instansi lain dalam periode seleksi tahun 2025.
Alur PPPK Kemenkumham 2026
- Pendaftaran seleksi: 7-23 Januari 2026.
- Seleksi administrasi: 8-29 Januari 2026.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Januari 2026.
- Masa sanggah untuk seleksi administrasi: 31 Januari-2 Februari 2026.
- Jawaban atas sanggahan seleksi administrasi: 1-3 Februari 2026.
- Pengumuman setelah masa sanggah administrasi: 4 Februari 2026.
- Pengumuman jadwal seleksi kompetensi (CAT): 8-10 Februari 2026.
- Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 11-17 Februari 2026.
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi (CAT): 24-26 Februari 2026.
- Pengumuman jadwal seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 7-16 Maret 2026.
- Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 27-31 Maret 2026.
- Pengumuman hasil akhir (kelulusan): 11 April 2026.
- Masa sanggah hasil kelulusan: 12-14 April 2026.
- Jawaban atas sanggahan hasil kelulusan: 12-15 April 2026.
- Pengumuman setelah masa sanggah kelulusan: 26 April 2026.
- Pengisian Dokumen Riwayat Hidup nomor induk PPPK: 27 April-11 Mei 2026.
- Usul penetapan nomor induk PPPK: 12-25 Mei 2026.
- Proses pengusulan NIP PPPK dijadwalkan berlangsung hingga Mei 2026.
Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026
Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026 dilakukan secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
- e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP yang masih berlaku.
- Pas foto formal berukuran 4×6 dengan latar belakang merah dan berpakaian rapi, bukan foto diri.
- Ijazah asli (tanpa legalisir) sesuai syarat jabatan.
- Surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi dari luar negeri.
- Salinan transkrip nilai asli yang mencakup semua halaman.
- Surat lamaran yang diketik dan ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia, ditandatangani dengan tinta hitam dan bermaterai Rp10.000.
- Surat pernyataan 16 poin yang diketik, ditandatangani, dan bermaterai Rp10.000, yang bisa diunduh di situs kemenham.go.id.
- Surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang dilamar (digabung dalam satu file PDF jika pengalaman didapat dari lebih satu instansi).
- STR asli untuk pelamar posisi Apoteker.
Itulah informasi terkait Ketentuan dan Kualifikasi Pelamar PPPK Kemenkumham 2026. Semoga bermanfaat!
Sumber: https://www.detik.com/jatim/berita/d-8299802/pppk-kemenkumham-2026-dibuka-siapa-saja-yang-bisa-daftar



