Kabar menggembirakan datang bagi para PPPK. Pada tahun 2026, PPPK dipastikan tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) seperti halnya ASN lainnya. Dengan demikian, tidak hanya PNS, tetapi PPPK juga termasuk dalam daftar penerima THR ASN tahun 2026. Kepastian ini tentu menjadi kabar positif menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, khususnya bagi guru, tenaga kesehatan, serta pegawai formasi teknis yang berstatus PPPK.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya dicairkan menjelang Lebaran dan besarannya dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulanan yang diterima masing-masing pegawai. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pencairan THR direncanakan berlangsung pada awal bulan Ramadhan.
“Yang jelas awal-awal puasa (THR) sudah kita salurkan,” tutur Purbaya dikutip dari kontan.co.id, 15 Februari 2026.
Komponen THR PPPK 2026
Dilansir dari Pojoksatu yang mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, komponen THR ASN termasuk bagi PPPK umumnya terdiri dari:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (apabila diatur dalam kebijakan yang berlaku).
Besaran THR PPPK tahun 2026 nantinya akan menyesuaikan dengan aturan resmi pemerintah yang biasanya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) menjelang waktu pencairan. Apabila skema seperti tahun sebelumnya kembali diberlakukan sepenuhnya, maka nilai THR ASN 2026 berpotensi lebih tinggi karena turut memasukkan komponen tunjangan kinerja. Meski demikian, hingga saat ini rincian pasti mengenai jumlah nominal dan jadwal pencairannya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Update Gaji PPPK Terbaru Tahun 2026
Selain informasi mengenai THR, masyarakat juga menyoroti besaran gaji PPPK terbaru. Sesuai aturan yang berlaku, penghasilan PPPK ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja masing-masing pegawai.
Secara garis besar, kisaran gaji pokok PPPK adalah sebagai berikut:
- Golongan paling rendah: sekitar Rp1 jutaan per bulan.
- Golongan menengah: berkisar Rp2 hingga Rp4 jutaan per bulan.
- Golongan tertinggi: dapat mencapai Rp6 jutaan per bulan.
Nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk tambahan tunjangan yang bisa diberikan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Dengan demikian, total pendapatan PPPK berpotensi lebih besar, tergantung pada jabatan serta lokasi penempatan tugasnya.
Selain menerima gaji pokok, PPPK baik dari kalangan guru maupun non-guru juga memperoleh sejumlah tunjangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural.
- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Peluang Kenaikan THR ASN Tahun 2026
Bila melihat pola kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kemungkinan THR ASN 2026, termasuk bagi PPPK, kembali dibayarkan secara penuh. Artinya, tidak hanya gaji pokok dan tunjangan tetap, tetapi tunjangan kinerja juga berpotensi dimasukkan dalam komponen perhitungan. Apabila skema tersebut diberlakukan, maka jumlah THR yang diterima PPPK tentu akan lebih besar dan lebih terasa manfaatnya.
Meski demikian, pemerintah umumnya terlebih dahulu memperhitungkan kondisi keuangan negara sebelum memutuskan kebijakan tersebut. Oleh sebab itu, para PPPK disarankan untuk menantikan pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan dan besaran THR tahun 2026.
Posisi PPPK Apakah Sejajar dengan PNS?
Kepastian bahwa PPPK akan menerima THR ASN 2026 semakin mempertegas kedudukan PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara yang hak-haknya diakui oleh negara. Walaupun masih terdapat sejumlah perbedaan, seperti sistem kontrak dan mekanisme kepegawaian, dalam hal pemberian THR, PPPK memperoleh hak yang setara dengan PNS. Situasi ini tentu menjadi kabar baik, khususnya bagi PPPK yang baru dilantik dalam dua tahun terakhir dan masih beradaptasi dengan kondisi keuangan mereka.
Saat ini, perhatian publik tertuju pada dua hal utama, yaitu waktu pasti pencairan THR ASN 2026 serta apakah jumlah yang diterima akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Namun yang pasti, PPPK tidak perlu merasa cemas karena hak untuk menerima THR tetap dijamin.
Kesimpulan
PPPK dipastikan tetap menerima THR tahun 2026 seperti ASN lainnya.
Sumber Referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087197111/kabar-baik-pppk-juga-dapat-thr-2026-ini-rincian-gaji-terbaru-dan-tunjangan-yang-didapat




