Apakah PPPK dapat THR Lebaran 2026? Pertanyaan ini sering muncul menjelang Idul Fitri dan kerap menjadi pembahasan tersendiri di Media Sosial, terlebih dengan semakin ramainya pelantikan PPPPK akhir-kahir ini. Pertanyaan tersebut menjadi dasar, sehingga pada artikel ini akan membahas siapa yang berhak menerima THR, aturan resminya, syarat pencairan, jadwal perkiraan pembayaran, hingga komponen yang diterima PPPK secara lengkap dan mudah kamu pahami.
Status PPPK dan Hak atas THR Lebaran
Sebelum membahas pencairan, kamu perlu memahami status hukum PPPK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artinya, secara hukum PPPK memiliki hak atas gaji dan tunjangan sebagaimana ASN lainnya, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), sepanjang memenuhi persyaratan administratif berikut:
Perjanjian Kerja
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Jika dokumen tersebut lengkap dan kamu aktif bekerja, maka kamu berhak atas hak keuangan sesuai regulasi yang berlaku.
Asal Usul dan Dasar Hukum THR ASN
THR bukan kebijakan baru. Pemerintah telah memberikannya sejak lama sebagai bentuk dukungan finansial menjelang hari raya keagamaan.
Sejarah Pemberian THR di Indonesia
Mengacu pada informasi resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang dilansir dari detik.com, THR mulai diberikan sejak 1952 pada masa pemerintahan Soekarno. Saat itu, THR dikenal sebagai “hadiah Lebaran” dan diberikan dalam bentuk uang persekot yang dicicil melalui gaji bulanan.
Memasuki era 2000-an, pemberian THR diatur melalui peraturan pemerintah yang diterbitkan setiap tahun, berisi:
- Daftar penerima
- Jadwal pencairan
- Besaran pembayaran
Regulasi Terbaru THR untuk PPPK
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, PPPK termasuk penerima THR bersama PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Kemudian, ketentuan teknis terbaru juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum apakah kamu sebagai PPPK berhak menerima THR Lebaran 2026.
Apakah PPPK Dapat THR Lebaran 2026?
Jawabannya: YA, PPPK berhak menerima THR Lebaran 2026, dengan ketentuan tertentu.
Namun, ada beberapa kondisi yang memengaruhi besarannya.
Ketentuan Masa Kerja PPPK
Besaran THR tergantung pada masa kerja kamu:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, THR diberikan secara proporsional. Perhitungan: (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × penghasilan 1 bulan.
- Masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum hari raya, Tidak mendapatkan THR.
Artinya, jika kamu baru diangkat dan belum genap satu bulan sebelum Idul Fitri, kamu belum memenuhi syarat pencairan.
Contoh Perhitungan THR Proporsional
Misalnya kamu sudah bekerja selama 6 bulan dengan penghasilan Rp4.000.000 per bulan:
- (6 ÷ 12) × Rp4.000.000 = Rp2.000.000
- Maka THR yang kamu terima adalah Rp2.000.000.
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026
Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan THR 2026. Namun, jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, THR biasanya cair 2–3 minggu sebelum Idul Fitri.
Berdasarkan kalender Hijriah Kementerian Agama, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026. Jika pola yang sama digunakan, maka estimasi pencairan THR kemungkinan terjadi pada 10–15 Maret 2026
Namun perlu kamu ingat, jadwal ini masih bersifat prediksi. Pengumuman resmi akan disampaikan pemerintah menjelang Ramadan atau sebelum Lebaran.
Komponen THR yang Diterima PPPK
Mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, THR ASN diberikan sebesar 100% dari komponen penghasilan bulanan.
Pernyataan sinyal pencairan penuh juga pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Jika tidak ada perubahan kebijakan, komponen THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum)
- Tunjangan kinerja
Besaran yang kamu terima bisa berbeda dengan PPPK lain, tergantung jabatan dan tunjangan masing-masing.
Penutup
PPPK dipastikan berhak menerima THR Lebaran 2026 selama memenuhi syarat administrasi dan masa kerja. Dasar hukumnya jelas, mulai dari UU ASN hingga peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.
Meski jadwal resmi pencairan belum diumumkan, perkiraan sementara menunjukkan THR kemungkinan cair pada pertengahan Maret 2026. Untuk kepastian, kamu perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Pastikan dokumen kepegawaian kamu lengkap dan status aktif, agar hak THR bisa diterima tanpa kendala.
Sumber: https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8353456/pppk-dapat-thr-lebaran-atau-tidak-ini-jawaban-dan-aturan-resminya




