Kabar terbaru seputar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian.
Mulai Maret 2026, gaji PPPK akan mengalami pemotongan sebesar 3,25 persen.
Informasi ini muncul seiring dengan edaran terkait iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh PT Taspen.
Kebijakan ini memicu berbagai reaksi di kalangan PPPK.
Sebagian pegawai menilai langkah ini positif karena memberikan jaminan keuangan untuk masa depan, sementara sebagian lainnya merasa keberatan karena potongan dilakukan langsung dari gaji bulanan.
Lalu, apakah potongan 3,25 persen ini merupakan kabar baik atau justru merugikan bagi PPPK?
Pemotongan Gaji PPPK Mulai Diberlakukan Maret 2026
Berdasarkan informasi yang beredar, pemotongan gaji PPPK untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) mulai diterapkan pada gaji bulan Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari aturan mengenai jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam regulasi tersebut, ASN memiliki beberapa jenis perlindungan sosial, antara lain:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua
Namun, berbeda dengan PNS yang memperoleh jaminan pensiun, PPPK hanya mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT).
Oleh karena itu, iuran sebesar 3,25 persen dari gaji bulanan akan dipotong dan dikumpulkan sebagai tabungan JHT bagi PPPK.
Potongan Diambil Langsung dari Gaji PPPK
Potongan JHT ini dipotong langsung dari gaji bulanan PPPK.
Dana yang terkumpul nantinya akan dikelola oleh PT Taspen sebagai tabungan jaminan hari tua.
Setelah PPPK memasuki masa pensiun atau kontraknya berakhir sesuai ketentuan, dana JHT tersebut bisa dicairkan.
Dengan kata lain, potongan ini berfungsi sebagai tabungan untuk masa depan PPPK.
Sebagian Iuran Jaminan Sosial Ditanggung Pemerintah
Selain JHT, ada beberapa komponen jaminan sosial lain yang tercatat dalam gaji PPPK.
Dilansir dari Pojoksatu berikut beberapa di antaranya justru dibayar oleh pemerintah, antara lain:
- BPJS Kesehatan sekitar 4 persen
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
Iuran ini diberikan terlebih dahulu kepada pegawai, kemudian dipotong sesuai aturan administrasi.
Dengan demikian, tidak semua biaya jaminan sosial menjadi tanggungan penuh PPPK.
Mengapa Potongan Gaji PPPK Hanya 3,25 Persen?
Jika dibandingkan dengan PNS, potongan gaji PPPK memang lebih ringan.
PNS memiliki potongan sekitar 8 persen dari gaji, yang terbagi menjadi:
- 4,75 persen untuk program pensiun
- 3,25 persen untuk Jaminan Hari Tua (JHT)
Sementara itu, PPPK hanya dipotong 3,25 persen untuk JHT.
Hal ini karena PPPK tidak memperoleh program pensiun seperti yang diberikan kepada PNS.
Kabar Baik atau Kurang Menguntungkan?
Bagi sebagian PPPK, pemotongan ini dipandang positif karena menjadi tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan saat memasuki masa pensiun.
Di sisi lain, ada juga pegawai yang merasa kebijakan ini kurang menguntungkan, karena potongan langsung diambil dari gaji mereka, bukan berasal dari kontribusi pemerintah.
Meski begitu, kebijakan ini tetap diharapkan memberikan jaminan finansial bagi PPPK di masa depan.
Dengan adanya JHT, PPPK setidaknya memiliki dana cadangan yang bisa dimanfaatkan saat masa kerja mereka berakhir.
Kesimpulan
Potongan gaji PPPK 3,25% untuk JHT merupakan tabungan masa depan yang memberi jaminan keuangan, meski langsung mengurangi gaji bulanan.
Sumber Referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087278620/gaji-pppk-dipotong-325-persen-kabar-baik-atau-buruk-ini-penjelasan-lengkapnya




